MADRASAH KAUM MUSLIMIN
DI MASA SILAM
“Deskripsi Ringkas
Sejarah dan Sistem Pengelolaannya”
Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam bagi Muhammad
Rasulillah, Ahli Bait dan Sahabatnya. Semoga Allah memberikan kepada kita ilmu yang
bermanfaat dan menjauhkan kita dari kesalahan.
Ya Allah, mudahkan dan bantulah!
[ 1 ]
PENGANTAR
Setiap organisasi
memiliki tujuan-tujuan tertentu. Untuk itulah
program disusun, sumberdaya
dikumpulkan, fasilitas disiapkan, dan struktur organisasi dibentuk. Setiap elemen
tersebut harus dipilih secara hati-hati agar memberi daya dukung maksimal
terhadap tujuan organisasi, tidak boleh kontraproduktif, tidak relevan atau menghambat.
Sebagaimana dimaklumi,
tujuan utama pendidikan Islam adalah menanamkan adab (ta’dib) ke dalam
diri seluruh komponen yang terlibat di dalamnya. Adab merupakan disiplin fisik,
mental dan spiritual yang diperlukan untuk mempersiapkan “lahan yang subur”
bagi tumbuhnya benih-benih hidayah di dalam hati manusia, dimana hidayah
merupakan puncak ilmu dan pendidikan yang sesungguhnya. Adab adalah ilmu (knowledge) dan nilai (values)
yang diyakini dan telah “hidup” dalam diri seseorang, sebagai bagian tak
terpisahkan dari dirinya dan muncul secara spontan tanpa dipikirkan lagi. Maka, setiap elemen itu harus relevan
dengan penanaman adab tsb.
Setelah mencermati
sejarah Madrasah yang dibangun kaum muslimin di masa silam, maka secara ringkas dapat disimpulkan dalam daftar berikut:
1. Jabatan-jabatan yang ada dalam lingkup Madrasah adalah:
·
Waqif (pewakaf), nazhir (pengawas), mu’assis (pendiri)
·
Syaikh (guru besar), mudarris (pengajar utama)
·
Muhaddits (ahli hadits), musnid
(pemegang otoritas sanad), syaikh ar-riwayah (guru periwayat kitab)
·
Na’ib (asisten guru besar)
·
Mu’id (pengulang)
·
Mufid (pemberi informasi)
·
Imam (pemimpin shalat berjamaah)
·
Mu’adzin (penyeru adzan)
·
Muqri’ atau qari’ (pembaca)
·
Nahwi (guru tatabahasa)
·
Wa’izh (motivator), qaashsh (penutur kisah)
·
Mutawalli al-kutub (penguasa literatur), muwazhzhaf
al-maktabah (pegawai perpustakaan), khazin al-kutub (penyimpan literatur), singkatnya:
pustakawan
·
Munsyid (pelantun syair)
·
Khadam (para pegawai dan pelayan).
Jabatan ini cukup banyak dan detil, namun
pada dasarnya – sebagaimana tercatat dalam dokumen wakaf Madrasah Nizhamiyah Baghdad
– ada tiga jabatan inti yang paling menentukan arah operasi Madrasah, yaitu: (1)
mudarris, (2) wa’izh dan (3) pustakawan, dimana ketiganya harus
dijabat oleh penganut madzhab tertentu sesuai keinginan pewakaf.
2. Jenis murid yang ada di
dalamnya adalah:
¨
Pelajar reguler (thalib muntazhim)
¨
Pelajar non-reguler (thalib ghairu muntazhim).
3. Fasilitas yang ada di
dalamnya adalah:
é Qa’at ad-darsi (aula pembelajaran, ruang kelas besar);
é Maskan (rumah tinggal, td: asrama santri dan
rumah para guru, juga dapur umum dan pergudangan)
é Maktabah (perpustakaan)
é Baitu ash-shalah (tempat shalat), semacam mushalla atau masjid kecil di dalam kompleks Madrasah
é Hammam (kamar mandi)
é Maristan (klinik kesehatan).
Tidak setiap Madrasah
memiliki semua bangunan ini, namun paling kurang akan terdiri dari tiga bangunan
utama, yaitu: masjid, gedung madrasah dan perpustakaan. Kadang, ada tambahan kedai makanan/minuman
dan obat-obatan di dalam kompleks Madrasah yang besar.
4. Manajemen pembelajaran dan aktifitas harian Madrasah memiliki
kekhasan yang tidak bisa dibandingkan dengan sistem sekolah konvensional. Bergabungnya
peran masjid, kelas dan asrama merupakan salah satu aspek terpenting. Di sisi
lain, ketiadaan batasan waktu maupun pola hubungan guru-murid yang sangat dekat,
turut memberi warna berbeda. Singkatnya, Madrasah adalah sistem pendidikan yang
mengintegrasikan penanamam ilmu, pembiasaan ibadah, sekaligus pematangan
tingkah laku dan kepribadian, sehingga seseorang yang dinyatakan lulus dari
sebuah sistem Madrasah pada kenyataannya adalah “manusia lengkap” yang
dicita-citakan Islam, bukan hanya sarjana yang terampil secara akademis tetapi
– pada saat bersamaan – spiritualnya lemah dan berkepribadian rapuh.
5. Dalam hal pembiayaan, Madrasah menggunakan sistem wakaf, yang
biasanya diserahkan oleh waqif kepada nazhir di awal tahun dan
akan diaudit oleh lembaga resmi yang disebut dengan hisbah pada akhir
tahun. Penyerahan ini dalam bentuk uang tunai, yang merupakan hasil dari wakaf
berupa tanah produktif (pertanian) atau toko yang disewakan. Siswa tidak
membayar apapun, namun sebaliknya memperoleh jatah tertentu sesuai kemampuan
wakaf Madrasah. Biasanya, jatah itu berupa dua kali makan sehari, kertas,
tinta, dan pakaian (setahun sekali). Mereka jtga mendapat hak satu kamar
pribadi per orang. Hak ini dibatasi oleh ketentuan tertentu dalam dokumen wakaf
(syuruth al-waqfi), yang mengatur kewajiban pelajar selama berada di
Madrasah. Jika ia melanggar atau tidak berdisiplin, ia akan dikeluarkan dan
beasiswanya dicabut.
6. Istilah “Madrasah” dalam risalah ini mengacu
pada universitas, perguruan tinggi, atau paling tidak lembaga pendidikan
menengah tingkat atas, sebelum memasuki jenjang kesarjanaan. Untuk level dasar biasanya disebut kuttab, dan akan dibicarakan
secara khusus.
Risalah ringkas ini akan
mengulas komponen-komponen Madrasah
diatas dan kaitannya dengan
tujuan lembaga dimaksud, yang disarikan dari sejarah berbagai lembaga
pendidikan zaman klasik Islam, untuk memancing inspirasi bagi penerapannya
dalam konteks modern. Sebagian materi di dalamnya mengacu pada beberapa
Madrasah di zaman pemerintahan keluarga Ayyubiyah (abad VI-VII Hijriyah/XII-XIII
Masehi), khususnya di Mesir; juga Madrasah Nizhamiyah (Baghdad, Nisyapur,
Isfahan, dll) yang lebih tua beberapa dekade sebelumnya.
[*]
Bersambung...
Bagian 1.
Bagian 2, klik DISINI
Bagian 3, klik DISINI
Bagian 4-1, klik DISINI
Bagian 4-2, klik DISINI
Bagian 5, klik DISINI
Bagian 6-1, klik DISINI
Bagian 6-1, klik DISINI
Bagian 7, klik DISINI
Bagian 8, klik DISINI
Untuk mendapatkan naskah lengkapnya dalam format PDF, silakan cek laman DOWNLOAD, atau klik DISINI