Pengelolaan Madrasah - Bag. 6-2/8




[ Sambungan dari Bag. 6-1 ]
 

1.      Hari libur dan hari efektif belajar

Pada kenyataannya, hari efektif dan libur tidak sama persis dengan praktik kita sekarang. Sistem liburan resmi memang ada, namun pemanfaatannya yang berbeda. Libur yang umum misalnya adalah pada hari raya. Akan tetapi, bagi pelajar waktu itu, pulang ke kampung halaman pada masa liburan bukan keharusan atau tradisi.
Tidak adanya keharusan hari libur bisa dipahami dari kenyataan bahwa Madrasah tidak mengenal periodisasi waktu atau sistem Tahun Ajaran seperti saat ini, yang biasanya dibatasi oleh ujian-ujian. Sebagaimana diketahui, ujian massal dan periodik tidak ada dalam sistem Madrasah, sehingga libur bersama dan periodik seperti sekarang pun menjadi tidak mungkin diterapkan.
Menurut Stanton, bisa saja setiap hari ada jadwal pertemuan dengan syaikh, namun umumnya murid diberi tiga hari (Selasa, Jum’at dan Sabtu) untuk belajar mandiri dan melakukan kegiatan pribadi. Mungkin, ini dilatari kenyataan bahwa sebagai syaikh mengajar pada lebih dari satu Madrasah atau merangkap jabatan di pemerintahan. Hari Jum’at, hari-hari besar Islam, biasanya diisi debat khusus diantara staf dan pelajar Madrasah, atau ceramah-ceramah ilmiah. Pertemuan formal diliburkan sepanjang bulan Ramadhan, dan sepenuhnya diisi peribadatan pribadi.
Pemanfaatan hari-hari libur tidaklah sesemarak sekarang. Sebagaimana diketahui, para pelajar waktu itu umumnya meninggalkan negerinya untuk mengembara mencari ilmu ke negeri-negeri yang jauh, dalam rentang waktu belasan sampai puluhan tahun. Banyak diantara mereka tidak pernah kembali lagi ke tanah airnya semula. Mungkin, selain mempertimbangkan biaya dan sukarnya perjalanan di masa itu, liburan yang – dewasa ini – biasa dimanfaatkan para pelajar untuk pulang menemui keluarga dipandang tidak efektif dan boros, selain merusak konsentrasi.
Para pemuda sering dianjurkan mengembara meninggalkan kampung halamannya, demi mencari ilmu dari ulama’ lain dan membuka cakrawala wawasan seluas-luasnya, setelah selesai belajar dari ulama’ setempat. Perkecualian tentu saja ada, misalnya bagi pelajar yang telah menikah dan istrinya tinggal di kota yang sama dengan tempatnya belajar, atau ia adalah pelajar lokal. Namun, biasanya orang yang tidak pernah mengembara cenderung dianggap “tidak berbobot” secara ilmiah, karena sanad keilmuan yang dimilikinya lebih rendah. Tentu saja begitu, sebab ia hanya mendengar ilmu dari seseorang yang ada di kotanya, padahal semestinya ia bisa mendatangi guru dari gurunya itu di kota lain yang mungkin masih hidup, atau bahkan ulama’ lain yang lebih tinggi lagi jalur sanad-nya, sehingga otoritas ilmiahnya lebih kuat.

2.      Pengelolaan wakaf dan sistem penggajian
Medi Nakosteen menulis resume menarik di akhir Bab III dalam buku monumentalnya, setelah mengulas panjang lebar seputar sifat dan ruang lingkup pendidikan muslim. Sebagian darinya adalah, sbb: “…Sekolah tinggi dalam abad-abad kreatifnya telah dibuka untuk orang kaya maupun miskin, dan mereka memiliki kesempatan yang sama, syaratnya hanya memiliki kemampuan dan ambisi. Menghormati guru dan buku, terutama dalam pendidikan yang lebih tinggi. Guru, buku, kuliah, diskusi – adalah pusat urat syaraf sistem pendidikannya.”
Terbukanya kesempatan bagi kaum kaya dan miskin secara sama tentu saja dilandasi kenyataan bahwa pendidikan bersifat gratis. Pelajar samasekali tidak dipungut biaya, dan justru memperoleh beasiswa dengan syarat bersedia tunduk pada disiplin ketat sistem Madrasah yang diatur dalam dokumen wakaf maupun kitab-kitab adab. Oleh karenanya, pelajar Madrasah jumlahnya terbatas, dan itu memastikan bahwa hanya anak yang benar-benar mampu dan bersemangat sajalah yang berada di dalamnya. Anak-anak yang tidak berbakat atau malas, akan gagal pada penyaringan awal atau terdepak pada tahap selanjutnya. Sifat ini tentunya beerlaku hanya untuk pendidikan menengah dan tinggi, sebab untuk level dasar biasanya terbuka bagi siapa saja.
Pembiayaan pendidikan diyakini merupakan kewajiban kolektif umat, atau fardhu kifayah, yang berfungsi memastikan lestarinya lapisan ulama’ dan cendekiawan sehingga agama tetap terpelihara. Sistem wakaf memungkinkan terlaksananya proyek ini, mengingat menyelenggarakan lembaga pendidikan tidaklah murah. Tentu saja, hanya para hartawan dan pejabat yang mampu menjadi patron utama di baliknya. Namun, secara politik, sistem wakaf memastikan bahwa Madrasah sangat sulit – bahkan, hampir mustahil – dicampuri oleh negara atau kepentingan penguasa, sebab wakaf adalah aktifitas religius dan menjadi hak milik kaum muslimin secara umum. Umumnya, “kepentingan” yang masih bisa mewarnai sejak awal adalah aliran pemikiran atau madzhab fiqh pewakaf, dimana dia akan mencantumkannya dalam dokumen wakaf, sehingga harus dipatuhi oleh siapapun yang kelak berinteraksi dengan elemen-elemen wakaf dalam Madrasah ybs.
Potret kemakmuran yang tercipta dengan sistem wakaf sangat nyata. Diceritakan bahwa pada awal tahun 523 H (1129 M), Sultan Mahmud II dari Dinasti Saljuq (Baghdad) memerintahkan audit terhadap keuangan Madrasah Abu Hanifah. Saat itu, yang menjadi mudarris sekaligus administratornya adalah Qadhi al-Qudhat Al-Zaynabi. Laporan auditnya ternyata “mengecewakan”, sebab Madrasah itu memiliki penghasilan wakaf tidak kurang dari 80.000 dinar pertahun (sekitar 126,7 milyar rupiah), namun “hanya” mampu menghabiskan kurang dari 10.000 dinar saja dalam setahun (sekitar 15,8 milyar rupiah)!!
Kami menemukan daftar-daftar menarik yang menunjukkan perincian gaji dan distribusi keuangan wakaf dalam Madrasah per setahun. Yang pertama diambil dari kasus Al-Azhar pada Abad Pertengahan. Daftar ini mungkin tidak terlalu spesifik bagi pembelanjaan sekolah, karena Al-Azhar sendiri sejak awal adalah Masjid Raya yang mempunyai fungsi tambahan sebagai sekolah, bukan sekolah yang memiliki bangunan masjid di dalamnya. Perincian ini diabadikan oleh sejarawan terkenal, al-Maqrizi, dalam kitabnya al-Khuthath. Jika Anda ingin membayangkan nilai nominal item-item ini di zaman modern, maka bisa dikalikan dengan kurs dinar sekarang (sekitar 1,583 juta rupiah /dinar):

No
Penerima/Item Belanja
Jumlah
(dinar emas)
1
Khathib
84
2
1.300 helai karpet untuk masjid (pada tahun ketika laporan ini dibuat)
108
3
Perbaikan karpet yang rusak
12 ¾
4
3.000 gram kaca
12 ¾
5
Kemenyan (dupa wangi) untuk bulan Ramadhan dan hari Jum’at, td. kapur barus, kasturi dan biaya pembuatannya
15
6
500 gram lilin
7
7
Upah penyapu masjid, pembersihan debu, dan penjahitan karpet (harga benang dan upah penjahitnya)
5
8
Sumbu lampu
1
9
Arang untuk membakar kemenyan
½
10
Garam untuk lampu
¼
11
Sabut, 4 tali dan 6 timba
12
Kain penggosok lampu
½
13
10 keranjang, 10 tali penggantung lampu dan 200 sapu
1 ¼
14
Gentong air dan upah pemikulnya
3
15
Minyak lampu untuk setahun, sekitar 1.200 kati ditambah upah pemikulnya
37
16
3 orang imam dan 15 bilal, setiap imam menerima 2 dinar dan setiap bilal menerima 2 dinar per bulan
556 ½
17
Pengawas masjid, setiap tahun
24
18
Penyapu pabrik dan upah membersihkan kotoran tern`k (harta wakaf)
1
19
Perbaikan kerusakan
60
20
180 ½ pikul makanan sapi di pabrik yang hasilnya untuk masjid
8 ¾
21
Sewa gudang makanan sapi
4
22
2 acre (sekitar 0,8 hektar) lahan rumput untuk makanan sapi
7
23
Upah pengurus makanan sapi dan pengangkut air minumnya
15 ½
24
Upah pembersih kamar kecil dan tempat wudhu
12
25
Rantai dll yang ada diatas kubah masjid
24

Selain dari wakaf, Al-Azhar juga memiliki pemasukan dari sumber-sumber lain yang insidentil, seperti hadiah dan sedekah, yang bisa berupa uang tunai, barang maupun makanan, minuman dan kue-kue. Hadiah dan sedekah ini datang dari sultan, pangeran, pejabat, hartawan, saudagar atau kaum muslimin pada umumnya.
An-Nu’aimy, dalam ad-Daris fi Tarikh al-Madaris, mencatat ketentuan pembelanjaan harta wakaf yang lebih rinci, untuk kasus sebuah Darul Qur’an ad-Dilamiyah di Damaskus berdasarkan dokumen wakafnya, yang mulai diwakafkan pada tahun 847 H. Satuan yang digunakan adalah dirham perak, atau setara Rp 35.500,- /dirham (Okt. 2010), untuk belanja bulanan.

No
Penerima/Item Belanja
Jumlah
(dirham perak)
1
Imam
100
2
Penanggung jawab (qayyim)
100
3
6 orang fakir asing-muhajirin yang bertugas membaca Al-Qur’an setiap hari, masing-masing 30 dirham per bulan
180
4
Tugas tambahan bagi imam untuk membacakan Al-Qur’an kepada 6 fakir tsb
20
5
10 anak yatim, masing-masing 10 dirham
100
6
Pengajar (syaikh) untuk 10 anak yatim
60
7
Syaikh pembaca Shahih al-Bukhari, selama 3 bulan, 120 dirham
40
8
Nazhir wakaf
60
9
‘Amil, per tahun menerima 600 dirham
50
10
Pembelian minyak, per tahun 600 dirham
50
11
Lampu penerangan untuk pembacaan Shahih al-Bukhari dan shalat tarawih
100
12
15 rithl halwa, 2 ekor kambing kurban untuk para pegawai
---
13
1 jubah dan gamis katun, ditambah sapu tangan untuk setiap anak yatim
---
14
Pembaca Al-Qur’an tiap Selasa, seminggu sekali
30

Pengelolaan pokok harta wakaf maupun hasilnya, pada prinsipnya mengikuti pola-pola umum yang telah digariskan dalam Fiqh Mu’amalah. Bagaimana pun, wakaf adalah bagian dari syari’at sehingga pasti telah ada aturan bakunya, sedangkan investasi dan transaksi (sewa, niaga, bagi hasil, dsb) termasuk wilayah yang rawan syubhat. Dengan kata lain, nazhir wakaf – sekaligus, administrator (mutawalli) – harus mengerti betul pokok-pokok hukum Fiqh Mu’amalah, sehingga tidak mempraktikkan transaksi (‘aqd) atau langkah investasi (tanmiyah) yang haram. Ada logika dan benang merah yang mudah dirunut pada persyaratan ini, mengingat aktifitas mencari ilmu adalah bagian dari ibadah, sehingga harus dijaga kesuciannya dari hal-hal yang haram, agar tidak ditolak oleh Allah atau kehilangan berkahnya. Dari sini, sangatlah wajar jika persyaratan seorang nazhir cukup “fantastis”, sebagaimana telah dikutip dimuka.
Imam adz-Dzahaby, dalam Tarikh-nya menulis tentang wakaf Madrasah Mustansiriyah Baghdad, “Dokumen wakaf Mustansiriyah itu, saya melihatnya pada naskah setebal empat lembar, di dalamnya berisi wakaf beberapa petak tanah dan bedak-bedak toko di Baghdad, juga sejumlah perkampungan besar maupun kecil yang nilainya – menurut taksiran saya – 900.000 dinar. Di seluruh dunia, saya samasekali belum pernah menemukan wakaf yang (nilanya) mendekatinya, selain wakaf untuk Masjid Jami’ Damaskus, dan wakafnya memang lebih luas …… Ada sumber terpercaya yang mengungkapkan kepada saya bahwa penghasilan wakafnya – pada sebagian tahun – mencapai 70.000 timbangan emas lebih sekian.”
Contoh lain yang lebih global adalah kitab al-waqfi (dokumen wakaf) Madrasah Nizhamiyah, yang merupakan pernyataan Perdana Menteri Nizhamul Mulk ketika mulai membangunnya. Naskah ini sampai kepada kita tidak dalam kondisi utuh, namun paling tidak akan memberi kita gambaran tertentu untuk memahami sifat-sifat Madrasah. Ibnul Jauzi meriwayatkannya dalam al-Muntazham, ketika mengulas kejadian-kejadian pada tahun 484 H, sbb:  “…dalam dokumen wakafnya, Madrasah itu diwakafkan untuk penganut madzhab Syafi’i, baik dalam ushul maupun furu’. Demikian pula semua perabotan yang diwakafkan di dalamnya dipersyaratkan harus dipergunakan untuk penganut madzhab Syafi’i, baik dalam ushul maupun furu’. Ketentuan yang sama berlaku pula untuk mudarris yang mengajar di dalamnya, wa’izh yang bertugas disana, dan pustakawan (mutawalli al-kutub). Dipersyaratkan pula bahwa di dalamnya harus ada seorang muqri’ yang (mengajarkan) membaca Al-Qur’an, nahwiy yang mengajarkan bahasa Arab; dan ditetapkan untuk masing-masing mereka sejumlah bagian dari harta wakaf.”

Berikut ini kami kutip kembali pernyataan as-Subky dalam Mu’idu an-Ni’am, yang telah dinukil sebelumnya, karena konteksnya berbeda. Jika diperhatikan, ternyata membahas administrasi keuangan Madrasah tidak bisa terlepas sedikit pun dari hukum-hukum fiqh, sebagaimana dapat Anda saksikan di sela-sela teks berikut:
“Diantara kerusakan yang umum terjadi adalah Madrasah yang tidak membatasi jumlah fuqaha’ yang tinggal di dalamnya, sehingga Qadhi atau Nazhir menempatkan orang-orang di dalamnya lalu menetapkan untuk mereka jumlah (gaji) tertentu yang melebihi jumlah keseluruhan pemasukan Ladrasah. Maka, bolehkah menempatkan orang melebihi jumlah itu? Ibnu Rif’ah berkata, “Tidak boleh.” Syaikh al-Imam berkata, “Demikian pulalah pendapat yang saya pegangi, dengan syarat jika di Madrasah itu telah ditetapkan jumlah (gaji) tertentu bagi pada fuqaha’-nya. Namun, jika ditetapkan – misalnya – sepuluh orang fuqaha’ dan tidak ada kadar atau bagian tertentu dari wakaf yang telah ditetapkan secara eksplisit dalam dokumen mereka – dan inilah yang umum terjadi pada Madrasah-madrasah yang tidak memiliki batasan tertentu – maka hal itu tidak masalah. Termasuk kerusakan (yang umum terjadi) adalah Nazhir Wakaf yang menyewakan toko rusak atau sejenisnya dengan syarat penyewa harus memperbaikinya dari hartanya sendiri, dan biaya yang dikeluarkannya itu dianggap sebagai uang sewanya. Ini adalah sewa-menyewa yang batil (tidak dibenarkan), sebab toko itu pada saat (transaksi) tidak bisa dimanfaatkan. Adapun jika toko itu bisa berfungsi kemudian disewakan dengan harga tertentu, kemudian ia mengizinkan penyewa untuk merenovasinya atas biaya sendiri, maka dibolehkan. Ar-Rafi’i menegaskan hal ini pada permulaan bab sewa-menyewa. Tidak diperbolehkan juga menyewakan pemandian dengan mempersyaratkan bahwa periode ketika tidak bisa dipergunakan – misalnya, karena renovasi atau yang lain – dihitung sebagai tanggungan penyewa, bukan pemilik.”

Barangkali, gambaran lebih lengkap dan memadai tentang bagaimana sistem wakaf beroperasi mendukung Madrasah, adalah apa yang diuraikan oleh Stanton dalam bukunya, Pendidikan Tinggi dalam Islam. Meskipun ulasan ini cukup panjang, dan beberapa hal di dalamnya perlu dipertanyakan, namun ada baiknya kami kutip secara lengkap sebagai bahan pertimbangan.
“Berdasarkan hukum wakaf, seseorang dapat membentuk satu wakaf yang asetnya akan mendukung satu lembaga yang dia pilih. Muslim yang saleh melakukan hal ini sebagai kedermawanan dan sekaligus tanda rasa syukur. Menyumbangkan materi untuk kepentingan umum adalah salah satu rukun Islam – yakni zakat yang diperuntukkan bagi orang-orang miskin dan pengembangan Islam. Pendidikan jelas termasuk pada kategori kedua, dan mereka yang membantu pendidikan secara material sangat dihormati. Adalah hal yang biasa – bahkan pada abad-abad awal Islam – bagi hartawan muslim untuk membantu masjid-masjid dalam usaha memenuhi kebutuhan masyarakat atau – terkadang – untuk mendukung satu pemikiran keagamaan tertentu. Dalam kaitannya dengan mazhab ortodoks yang empat, orang-orang yang ingin menyebarluaskan padangannya memeberikan wakaf kepada masjid-akademi yang berfungsi sebagai tempat pengajaran mazhab tersebut. Dengan cara ini para pemberi wakaf membatasi fungsi lembaga yang bersangkutan dan menjamin kelanjutan pendekatan kelompoknya terhadap agama dan hukum.
Pada level lain – yang barangkali lebih manusiawi – wakaf dapat digunakan untuk melindungi harta seseorang dari kecurigaan pemerintah atau dari pajak. Begitu diserahkan kepada satu lembaga tertentu dalam bentuk wakaf, kekayaan tersebut berada di luar jangkauan kekuasaan luar. Meski si pemberi wakaf tidak dapat mengambil keuntungan aset wakaf secara langsung, dia tetap dapat mengelola penghasilannya. Lebih-lebih lagi dia dapat mengabadikan nama keluarganya dengan mengaitkannya kepada lembaga yang didukung dengan wakaf tersebut. Sebagaimana halnya dengan berbagai konsep hukum, hukum wakaf juga rumit dan mengalami bermacam penafsiran dalam segala fatwa yang dikeluarkan dari abad ke abad.
Seseorang yang ingin mewakafkan satu lembaga menyusun satu dokumen hukum yang secara formal dicatat oleh seorang notaris. Dokumen ini menggambarkan materi kekayaan yang menjadi wakaf dan mencantumkan cara penggunaan uang yang dihasilkan dari investasi, penyewaan atau penjualan aset tersebut. Disamping itu, pemberi wakaf juga menentukan satu atau beberapa orang yang bertanggung jawab untuk mengelola wakaf tersebut – yang (dalam kenyataan) – seringkali adalah dia sendiri atau ahli warisnya.
Jika lembaga yang didukung adalah lembaga pendidikan, pemberi wakaf dapat menentukan kriteria pengajar yang harus dipenuhi dan pendekatan terhadap kurikulum yang harus diikuti. Kontrol atas wakaf, seperti dibenarkan dalam hukum wakaf, membedakan pendekatan Islam terhadap wakaf dengan kebiasaan yang umum berlangsung di Eropa Abad Pertengahan. Di Dunia Barat, penyumbang melepaskan semua otoritasnya atas kekayaannya, begitu kekayaan tersebut disumbangkan pada satu lembaga. Ia hanya berhak untuk memberikan ketentuan umum sehubungan dengan tujuan wakaf yang ia berikan.
Hukum Islam memberikan kebebasan yang lebih luas kepada pemberi wakaf untuk menentukan struktur dan adimistrasi masjid-akademi. Ia juga harus menentukan satu sistem penggantian kepemimpinan bilamana orang yang ditunjuk tidak dapat menjalankan tugasnya karena kematian, ketidakmampuan, atau pemecatan. Bila ketentua khusus tidak dibuat, dan penanggung jawab dianggap tidak mampu, lalu dituntut sesuai prosedur hukum, maka Qadhi berhak menentukan penggantinya sebagai penanggung jawab. Qadhi juga berhak meneliti dan memutuskan bila terjadi perselisihan sehubungan dengan wakaf, atau bila lembaga yang didukung oleh wakaf tersebut berada dalam kesulitan. Seorang administrator yang bertanggung jawab atas satu wakaf tidak berhak membatalkan wakaf tersebut. Persoalan ini harus diserahkan kepada Qadhi. Dalam kondisi tertentu, pemberi wakaf memilih sekelompok orang sebagai komite yang bertanggung jawab sebagai pengelola; dan dengan ini menghindari ketergantungan pada hanya satu orang dalam pengambilan keputusan-keputusan.
………
Karena penghasilan wakaf bervariasi setiap tahun sesuai dengan gelombang ekonomi, prioritas pengeluaran ditentukan dalam dokumen wakaf. Prioritas pertama adalah untuk staf yang kehadiirannya sangat esensial terhadap misi lembaga yang bersangkutan. Dalam kasus sebuah masjid-akademi, jajaran staf mencakup mudarris, syaikh, imam dan mu’adzin. Prioritas kedua adalah jabatan yang lebih rendah seperti mu’id dan mufid. Prioritas ketiga adalah beasiswa dan pelayanan bagi para mahasiswanya. Bila pada tahun tertentu terjadi surplus, surplus ini tidak boleh dipakai untuk menambah modal wakaf. Jika pemberi wakaf menentukan bahwa surplus harus dibagikan – mungkin kepada orang-orang miskin, atau untuk membeli buku-buku – pengelola harus mengikuti ketentuan tersebut. Bila ketentuan semacam ini tidak ada dan pengelola tidak boleh bertindak sesuai kemauannya, imam masjid-akademi boleh memanfaatkan surplus tersebut untuk berbagai tujuan religius, termasuk untuk biaya haji bagi dirinya sendiri.
Dokumen wakaf dipersiapkan secara sangat hati-hati, sebab dokumen ini tidak boleh diubah setekag ditandatangani. Walaupun pemberi wakaf mengangkat dirinya sendiri sebagai pengelola – dan karenanya tetap memegang kontrol atas harta wakaf tersebut, serta berpengaruh dalam pemilihan staf – dia tidak diperbolehkan mengambil sebagian aset atau penghasilan dari wakaf tersebut. Dia tidak pula diperbolehkan untuk memodifikasi tujuan lembaga yang dia dukung. Jika, misalnya, ia telah menetapkannya sebagai lembaga pendidikan sesuai dengan mazhab Ahmad bin Hanbal, ia tidak boleh mengangkat seorang mudarris bermazhab Syafi’i.”

[*]


Bersambung....

Bagian 1, klik DISINI.
Bagian 2, klik DISINI.
Bagian 3, klik DISINI.
Bagian 4-1, klik DISINI.
Bagian 4-2, klik DISINI.
Bagian 5, klik DISINI.
Bagian 6-1, klik DISINI.
Bagian 6-2.
Bagian 7, klik DISINI
Bagian 8, klik DISINI

Untuk mendapatkan naskah lengkapnya dalam format PDF, silakan cek laman DOWNLOAD, atau klik DISINI