Bismillahirrahmanirrahim
KAAFFAH
Allah berfirman dalam QS al-Baqarah: 208.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Sejenak, mari perhatikan kata "kaaffah" dalam ayat di atas. Apa kedudukan atau jabatan kata ini menurut Ilmu Nahwu?
Sejenak, mari perhatikan kata "kaaffah" dalam ayat di atas. Apa kedudukan atau jabatan kata ini menurut Ilmu Nahwu?
Kata itu berkedudukan sebagai "haal" ( الحال ), yaitu kata yang berfungsi menerangkan keadaan dari kata lain yang telah disebutkan sebelumnya. Kata lain yang diterangkan ini disebut "shahibul haal" ( صاحب الحال ).
Pertanyaannya, dalam ayat di atas, manakah kata yang diterangkan oleh kata "kaaffah" atau menjadi shahibul haal-nya? Perbedaan dalam mengidentifikasinya akan berakibat pada perbedaan makna.
Sebagian ulama' merujukkan shohibul haal-nya kepada kata "as-silm" ( السلم ), sehingga makna ayat tsb adalah "masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan", dalam arti tidak boleh pilih-pilih, total, komprehensif, diterima apa adanya secara keseluruhan. Kata "kaaffah" di sini menjadi penjelas dari "Islam".
Sebagian ulama' lain merujukkan shohibul haal-nya kepada dhomir "wawu" yang terdapat pada kata "udkhuluu" ( ادخلوا ), yakni dhomir "antum" ( أنتم ) yang dimasukkan ke dalam kata kerja/fi'il. Jika demikian, maka makna ayat tsb adalah "masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan", dalam arti dengan berjamaah, berkumpul, tidak sendiri-sendiri dan tercerai-berai.
Kedua makna ini shahih dan memiliki landasan kuat, baik dari segi lughoh/kebahasaan maupun syari'at. Hanya saja, memang yang lebih populer dan dianggap lebih rajih/unggul adalah yang pertama. Wallahu a'lam
(*) Alimin Mukhtar. Selasa, 03 Dzulqa'dah 1436 H