Jangan mempersulit diri sendiri


Bismillahirrahmanirrahim
 
Ada seorang laki-laki datang kepada ‘Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu kemudian berkata bahwa tadi malam dia telah menjatuhkan talak delapan kepada istrinya. Beliau bertanya, “Dengan satu kalimat?” Laki-laki itu menjawab, “Dengan satu kalimat.” Beliau bertanya lagi, “Kemudian mereka ingin (menetapkan) jatuhnya thalaq ba’in antara engkau dengan istrimu?” Dia menjawab, “Ya.” 

(Di saat lain) juga datang kepada beliau seorang laki-laki yang berkata bahwa dia telah menjatuhkan talak seratus kepada istrinya. Beliau bertanya, “Dengan satu kalimat?” Laki-laki itu menjawab, “Dengan satu kalimat.” Beliau bertanya lagi, “Kemudian mereka ingin (menetapkan) jatuhnya thalaq ba’in antara engkau dengan istrimu?” Dia menjawab, “Ya.” 

Maka ‘Abdullah pun berkata, “Barangsiapa yang menjatuhkan talak sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah, maka sungguh Allah telah menjelaskan masalah thalaq ini, dan barangsiapa yang membuat sesuatu menjadi rancu bagi dirinya sendiri maka kami serahkan dia kepada kerancuannya itu sedangkan Allah tidaklah membuat sesuatu menjadi rancu bagi kalian, yang memaksa kami (untuk memutuskan perkara) sebagaimana apa yang kalian katakan itu.”

Ket.: thalaq ba'in adalah talak yang tidak bisa dirujuk lagi.


(*) Dikeluarkan Imam Darimi dalam Sunan-nya, no. 110, bersumber dari 'Alqamah. Isnad-nya shahih.