Dikisahkan, ada seorang wanita yang mendatangi ahli fiqh. Wanita itu berkata, “Saudara saya meninggal, dan dia meninggalkan warisan sebesar 600 dirham. Namun ketika mereka membagikan harta itu, mereka hanya memberi saya 1 dirham!”
Ahli fiqh itu
berpikir sejenak, lalu berkata kepadanya, “Apakah saudaramu mempunyai seorang
istri, seorang ibu, 2 anak perempuan, dan 12 saudara laki-laki?” Wanita itu pun
terheran-heran, lalu berkata, “Benar, seperti itulah dia!” Ahli fiqh itu berkata,
“Satu dirham ini hak bagian Anda, dan mereka tidak berbuah zhalim.”
Beliau
melanjutkan, “Istri saudara Anda mendapatkan 1/8, dan itu senilai 75 dirham. Kedua
anak perempuannya mendapatkan 2/3, dan itu senilai 400 dirham. Ibunya mendapatkan
1/6 dari total harta, dan itu senilai 100 dirham. Sisanya tinggal 25 dirham,
dibagikan kepada 12 orang saudara lelaki dan 1 orang saudara perempuannya. Seorang
laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian perempuan, sehingga setiap saudara
lelaki memperoleh 2 dirham, lalu tersisa untuk saudara perempuannya – orang itu
adalah Anda sendiri – satu dirham saja.”
*) Judul asli: qisshatu
ad-dirham al-wahid (kisah uang satu dirham), dikutip dan
diterjemahkan dari Majmu’ah Minal Qashash al-Qashirah (Kumpulan Anekdot).
Link: http://www.ru4arab.ru/cp/eng.php?id=20050522224557&art=20050523011149