Warisan satu dirham




Dikisahkan, ada seorang wanita yang mendatangi ahli fiqh. Wanita itu berkata, “Saudara saya meninggal, dan dia meninggalkan warisan sebesar 600 dirham. Namun ketika mereka membagikan harta itu, mereka hanya memberi saya 1 dirham!”
Ahli fiqh itu berpikir sejenak, lalu berkata kepadanya, “Apakah saudaramu mempunyai seorang istri, seorang ibu, 2 anak perempuan, dan 12 saudara laki-laki?” Wanita itu pun terheran-heran, lalu berkata, “Benar, seperti itulah dia!” Ahli fiqh itu berkata, “Satu dirham ini hak bagian Anda, dan mereka tidak berbuah zhalim.”
Beliau melanjutkan, “Istri saudara Anda mendapatkan 1/8, dan itu senilai 75 dirham. Kedua anak perempuannya mendapatkan 2/3, dan itu senilai 400 dirham. Ibunya mendapatkan 1/6 dari total harta, dan itu senilai 100 dirham. Sisanya tinggal 25 dirham, dibagikan kepada 12 orang saudara lelaki dan 1 orang saudara perempuannya. Seorang laki-laki mendapatkan dua kali dari bagian perempuan, sehingga setiap saudara lelaki memperoleh 2 dirham, lalu tersisa untuk saudara perempuannya – orang itu adalah Anda sendiri – satu dirham saja.”

*) Judul asli: qisshatu ad-dirham al-wahid (kisah uang satu dirham), dikutip dan diterjemahkan dari Majmu’ah Minal Qashash al-Qashirah (Kumpulan Anekdot). Link: http://www.ru4arab.ru/cp/eng.php?id=20050522224557&art=20050523011149