Siapa mau membeli kucing ini?



Abu Bakr bin ‘Ayyasy mengisahkan:
Di Kufah pernah ada seseorang yang tertimpa kesempitan dalam penghidupannya. Ia kemudian bepergian untuk bekerja dan berhasil mendapatkan 300 dirham. Ia kemudian membeli seekor unta yang gesit. Namun, unta itu tipis bulu-bulunya, sehingga akhirnya lelaki itu menjadi bosan dan merasa jengkel kepadanya. Ia lalu bersumpah akan menceraikan istrinya bila tidak menjual untanya dengan harga satu dirham pada saat ia kembali ke Kufah nanti.
Ia kemudian sangat menyesali ucapannya, dan menceritakan masalah itu kepada istrinya. Wanita itu pun mengambil seekor kucing dan meletakkannya pada sebuah tempat yang ia gantungkan pada leher unta tersebut. Ia berkata kepada suaminya, “Tawarkan seperti ini: Siapa mau membeli kucing ini seharga tiga ratus dirham dan untanya seharga satu dirham, tetapi saya tidak memisahkan diantara keduanya!”
Laki-laki itu pun menuruti saran istrinya. Datanglah seorang Arab dusun mendekat dan memuji unta itu, ia berkata, “Bagus sekali engkau, andai tidak ada kucing ini di lehermu!”

[*] Sekeping uang dirham setara dengan 3 gram perak, dan nilainya 72 ribu rupiah lebih per keping (kurs September 2011). Untuk diketahui, sebagaimana dalam hadits riwayat Muslim, menjual kucing adalah haram; sehingga tidak ada yang mau membelinya. Meski begitu, sumpah laki-laki itu terlaksana, sehingga tidak bercerai dan tidak pula kehilangan untanya.

(*) dikutip dari Alfu Qisshatin wa Qisshah, karya Hani al-Hajj, kisah no. 14.