Abu Bakr bin ‘Ayyasy mengisahkan:
Di Kufah pernah ada seseorang yang tertimpa kesempitan dalam
penghidupannya. Ia kemudian bepergian untuk bekerja dan berhasil mendapatkan 300 dirham. Ia kemudian membeli seekor unta yang gesit. Namun, unta itu
tipis bulu-bulunya, sehingga akhirnya lelaki itu menjadi bosan dan merasa
jengkel kepadanya. Ia lalu bersumpah akan menceraikan istrinya bila tidak
menjual untanya dengan harga satu dirham pada saat ia kembali ke Kufah nanti.
Ia kemudian sangat menyesali ucapannya, dan menceritakan masalah itu
kepada istrinya. Wanita itu pun mengambil seekor kucing dan meletakkannya pada
sebuah tempat yang ia gantungkan pada leher unta tersebut. Ia berkata kepada
suaminya, “Tawarkan seperti ini: Siapa mau membeli kucing ini seharga tiga
ratus dirham dan untanya seharga satu dirham, tetapi saya tidak memisahkan
diantara keduanya!”
Laki-laki itu pun menuruti saran istrinya. Datanglah seorang Arab dusun
mendekat dan memuji unta itu, ia berkata, “Bagus sekali engkau, andai tidak
ada kucing ini di lehermu!”
[*] Sekeping uang dirham setara dengan 3 gram perak, dan nilainya 72 ribu rupiah
lebih per keping (kurs September 2011). Untuk diketahui, sebagaimana dalam
hadits riwayat Muslim, menjual kucing adalah haram; sehingga tidak ada yang mau
membelinya. Meski begitu, sumpah laki-laki itu terlaksana, sehingga tidak bercerai
dan tidak pula kehilangan untanya.
(*) dikutip dari Alfu Qisshatin wa Qisshah, karya Hani al-Hajj, kisah no. 14.