SIFAT SPIRITUAL ILMU DAN PENDIDIKAN - Serial Pendidikan (3)



Bismillahirrahmanirrahim

Pendidikan, dalam Islam, adalah aktivitas spiritual. Maka, bagi seorang muslim, mencari ilmu adalah awal dari mujahadah menyongsong hidayah Allah, mempersiapkan diri secara lahir-batin untuk hidup secara benar dalam naungan petunjuk-Nya, menghiasi diri dengan amal shalih, menjauhkan jiwa dari kejahilan, dan dengan sepenuh hati berharap mendapatkan karunia terbesar melihat ‘wajah’-Nya di akhirat nanti.[1] Bahkan, Imam asy-Syafi’i berkata, “Mencari ilmu itu lebih utama dibanding shalat nafilah. Beliau juga berkata, “Tidak ada yang lebih utama setelah (ibadah-ibadah) fardhu selain mencari ilmu.”[2]
Dengan sendirinya, pandangan seperti ini menggiring kita pada kesimpulan-kesimpulan berikutnya yang — dalam banyak hal — akan berseberangan secara diametral dengan filsafat pendidikan Barat. Salah satu bagian terpenting yang segera terlihat adalah “penjenjangan” (staging, levelling), baik menyangkut usia peserta didik, materi yang diberikan, maupun waktu tempuh. Karena bertujuan membentuk manusia yang secara fisik dan mental siap mengabdi kepada Allah, maka pendidikan dasar dalam Islam adalah pendidikan anak pra-baligh, dengan variasi yang relatif terbuka mengenai kapan berakhirnya. Secara tradisional, masa ini membentang antara 9 sampai 15 tahun, tergantung banyak faktor seperti ras, jenis kelamin, fisiologis, psikologis, asupan gizi, iklim, sosiologis, dan lain-lain. Namun, disepakati bahwa kapan pun usia baligh itu tiba, seorang anak harus dipastikan telah siap menyambutnya, dimana di saat itu taklif mulai dibebankan dan segenap amal perbuatan mulai dicatat. Tentu saja, waktu tempuhnya menjadi relatif longgar dan cakupan materinya pun lebih terbatas, sehingga memperbesar peluang untuk mencapai hasil yang memuaskan.
Ide tentang hubungan antara usia baligh, taklif dan kewajiban beramal adalah sesuatu yang khas Islam, dan pada titik ini saja sudah memisahkannya secara tajam dengan filsafat pendidikan materialis. Tampaknya, ketika Islam memaknai kemunculan tanda-tanda khas jenis kelamin sebagai sesuatu yang spiritual, maka sebaliknya Barat mengarahkannya kepada level yang lebih rendah dan semata-mata biologis: kesiapan reproduksi! Dari sini kita juga sangat faham, mengapa sebagian orang sangat ribut ingin memasukkan pendidikan seks kepada kurikulum pendidikan anak-anak, sementara Islam lebih berkonsentrasi untuk mendidik mental mereka agar siap memikul aneka tanggung jawab spiritual dari usia baligh itu sendiri, yang diawali dari masa puber. Sebab, jika secara mental mereka telah matang, sebenarnya resiko-resiko fisik – misalnya: kehamilan – sudah tidak ada artinya lagi. Interaksi diantara mereka, terutama dengan lawan jenis, akan terkendali dan berkembang dalam “batasan-batasan yang menyehatkan”. Sebab, mengekangnya samasekali akan melanggar fitrah kita sebagai manusia yang telah diciptakan berpasang-pasangan, sementara meliarkannya samasekali adalah pelecehan terhadap kemanusiaan. Sesungguhnya, ketika seorang anak diajari bagaimana membersihkan diri dengan mandi janabah, mengetahui hukum-hukum haid, nifas dan junub, membersihkan diri dari najis-najis yang keluar dari dua jalan, menghayati hubungan antara kesucian jiwa dengan kebersihan lahiriah, mengerti batasan aurat, memahami siapa orang yang menjadi mahram baginya, menerapkan adab yang benar ketika berinteraksi dengan lawan jenis yang ajnabiyah, maka inilah pendidikan seks yang menyehatkan jiwa, bukan sebaliknya meruntuhkan sendi-sendi moral dan mereduksi manusia sebagai budak hawa nafsu. Memang benar bahwa pelajaran tentang hal-hal diatas selalu heboh, akan tetapi setiap orang memahami batasan-batasannya, dan ruang imajinasi mereka tidak dibiarkan lepas sebagai bola liar.
Dengan kata lain, tujuan pendidikan dalam Islam adalah menyiapkan setiap orang agar mampu mengabdi kepada Allah secara benar, dan pada akhirnya memperoleh kebahagiaan dunia-akhirat. Karena itu pulalah pendidikan Islam pada prinsipnya tidak mengizinkan seleksi, khususnya untuk level pendidikan dasar, namun membuka pintu seluas-luasnya bagi seluruh umat manusia untuk masuk ke dalamnya. Bahkan, dalam kajian setingkat Perguruan Tinggi sekalipun, halaqah-halaqah pendidikan tetap diselenggarakan dalam format terbuka dan gratis, dimana setiap orang yang berminat tidak akan dilarang untuk bergabung, atau terhalang bergabung karena ketiadaan biaya. Pendidikan Islam adalah manifestasi dari misi Islam itu sendiri sebagai rahmat bagi seluruh alam, sebab ia adalah pewaris misi kenabian. Allah berfirman dalam surah al-Anbiya’: 107, Dan tiadalah Kami mengutusmu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.”
Juga, dalam surah Saba’: 28, Dan Kami tidak mengutusmu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui.”
Kemudian, dalam surah ath-Thur: 40, Ataukah kamu meminta upah kepada mereka sehingga mereka dibebani dengan hutang?”
Juga, dalam surah Shad: 86, “Katakanlah (hai Muhammad): "Aku tidak meminta upah sedikitpun padamu atas dakwahku dan bukanlah aku termasuk orang-orang yang mengada-adakan.”
Lalu, dalam surah Saba’: 47, Katakanlah: "Upah apapun yang aku minta kepadamu, maka itu untukmu sendiri. Upahku hanyalah dari Allah, dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu".”
Dan, surah al-Furqan: 56-57, Dan tidaklah Kami mengutus kamu melainkan hanya sebagai pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. Katakanlah: "Aku tidak meminta upah sedikitpun kepada kamu dalam menyampaikan risalah itu, melainkan (mengharapkan kepatuhan) orang-orang yang mau mengambil jalan kepada Tuhannya.”
Syekh ‘Abdul Qadir al-Jilani berkata, Hendaklah seorang guru sangat amat berhati-hati dari tindakan memilih-milih (atau: menyeleksi) murid yang berkenan menurut seleranya sendiri. Akan tetapi, dalam masalah ini, seharusnya dia menunggu tindakan dan takdir Allah. Maka, siapa pun murid yang datang kepadanya dengan tanpa ada paksaan maupun seleksi darinya, dia akan menerima dan men-tarbiyah-nya. Pada saat itulah dia akan diberi taufiq oleh Allah dalam men-tarbiyah-nya, dan keberhasilan serta kesuksesan si murid akan lebih cepat. Maka, hendaklah seorang guru sangat berhati-hati agar jangan sampai tindakan pilih-pilih tadi terjadi, yang mengakibatkan hilangnya taufiq dari Allah dan hak murid pun tidak lagi bisa dipelihara.[3]
Imam al-Haddad berkata, “Sungguh kami tidak suka untuk memilih-milih murid, akan tetapi kami akan memberinya (ilmu) sesuai dengan kemampuannya. Engkau melihat suatu kaum yang berpanjang lebar (menjelaskan sesuatu) kepada para pemula dan membuat mereka bingung, sehingga mereka menjadi bosan. Ada dua ilmu dimana kami tidak merasa aman terhadap kestabilan pemikiran para pengkaji ilmu di zaman ini, yaitu ilmu hakikat dan ilmu tentang perbedaan pendapat diantara para Imam.”[4]
Pada bagian selanjutnya, kita akan segera mendapati kesimpulan bahwa level pendidikan menengah adalah sesuatu yang tidak diperlukan dalam Islam, kecuali yang bersifat kejuruan dan praktis. Setelah anak-anak menjadi baligh dan secara meyakinkan mampu menjalankan kewajiban asasinya kepada Allah maupun sesama manusia, ia tidak memerlukan lagi pendidikan menengah maupun Perguruan Tinggi, kecuali jika ia anak berbakat yang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin dan tokoh masyarakat. Bagi “anak biasa”, pendidikan menengah diselenggarakan untuk membantu mereka mendapatkan suatu ketrampilan profesional atau kasabiyyah (vocational and professional skills) yang akan menopang kehidupan pribadi maupun keluarganya. Sementara itu, mereka yang berbakat akan langsung masuk Perguruan Tinggi dan bersiap-siap mengemban tugas berat di masa depannya; bukan untuk dirinya sendiri, namun bagi seluruh kaum muslimin, bahkan umat manusia. Oleh karena itu, baik jenis maupun kedalaman disiplin ilmu yang dikajinya pun bersifat fardhu kifayah, yakni beban seluruh umat yang ditanggung oleh sebagian kecil orang sebagai bentuk pengabdian kepada Allah dan seluruh kaum muslimin. Al-Qur’an menegaskan masalah ini, dalam Qs. at-Taubah: 122,  “Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan diantara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.”
Inilah yang menjelaskan mengapa Imam asy-Syafi’i pernah berkata, “Ilmu tidak akan bisa diperoleh kecuali dengan kesabaran menanggung beratnya hidup; dan barangsiapa yang bersedia untuk lebih mengutamakan mencari ilmu dibanding bekerja maka Allah akan menggantinya dan memberinya rezeki dari jalan yang tak disangka-sangka.”[5] Memang, para siswa berbakat ini pada akhirnya harus hidup dalam kesempitan, karena di saat teman-teman sebayanya mulai bekerja dan merintis matapencaharian, para calon ulama’ ini justru bergelut dengan buku dan mengembara ke mana-mana untuk mencari ilmu. Disini pulalah letak urgensi pemberian beasiswa dan menopang kecukupan nafkah para ulama’, dan diatas gagasan serta realita inilah lembaga-lembaga wakaf dibuka dan dikelola. Pendidikan menengah yang bersifat profesional dan praktis memang memungkinkan dibukanya level lebih tinggi, semacam akademi atau fakultas-fakultas terkait, namun lulusannya tersalur untuk dunia profesional juga, dan tidak memasuki bagian lain yang digeluti oleh para ulama’. Bagaimanapun, konsep adab menandaskan, bahwa segala sesuatu memiliki tempat dan kedudukannya masing-masing.
Bagi sebagian orang di zaman sekarang, “pembatasan” semacam ini mungkin dianggap melanggar hak-hak asasi manusia untuk menerima pendidikan setinggi-tingginya. Namun, sebenarnya tidak demikian. Justru sebaliknya, ini adalah manifestasi keadilan (al-qisth) dan kasih-sayang (ar-rahmah) yang dipegang secara konsisten oleh Islam. Paling tidak, ada dua alasan untuk masalah ini.
Pertama, bagaimanapun, manusia tidak layak diberi beban melebihi kemampuan dan kesiapannya,[6] sehingga mengizinkan anak-anak tidak berbakat untuk memasuki perguruan tinggi bukan hanya sia-sia,[7] namun merupakan bentuk kezhaliman terhadap mereka. Dengan membiarkan mereka masuk perguruan tinggi, pada kenyataannya kita telah mendorong mereka untuk memikul beban sebagai pemimpin dan tokoh masyarakat suatu saat nanti, sesuatu yang sebetulnya di luar kemampuannya. Mereka pasti tidak akan bisa menunaikan amanah tersebut dengan benar karena pribadinya tidak memenuhi prasyarat yang diperlukan, dan itu sama artinya dengan menjerumuskan mereka ke dalam kehancuran, baik di dunia maupun akhirat.[8] Pada level berikutnya, buruknya kepemimpinan mereka akan menggiring masyarakat kepada kehancuran yang luas. Tentu saja harus diingat bahwa prinsip diatas hanya bisa dimengerti dalam kerangka Islam ketika memaknai kepemimpinan sebagai amanah, bukan prestise. Pemaknaan ini sangat penting, sebab akan berakibat secara mendasar kepada penyikapan. Sebagai amanah, kepemimpinan adalah beban dan tanggung jawab, sementara sebagai prestise ia adalah perhiasan dan pesona. Secara normal, manusia cenderung “berhitung” dan berhati-hati ketika menghadapi amanah, namun mudah teledor dan bahkan lepas kendali jika bersinggungan dengan pesona-pesona tertentu.
Ada baiknya kita renungkan hadits riwayat Muslim dari Abu Dzarr ini. Ia bercerita: saya bertanya, “Wahai Rasulullah, mengapa Anda tidak menunjuk saya sebagai pemimpin (untuk suatu urusan)?” Beliau kemudian menepuk pundak saya dan bersabda, “Wahai Abu Dzarr, engkau ini lemah. Sesungguhnya kepemimpinan itu amanah. Sungguh, pada Hari Kiamat kelak ia akan menjadi kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi seseorang yang mengambil kepemimpinan itu dengan (memenuhi) persyaratannya dan menunaikan apa yang menjadi kewajibannya.”[9]
Juga, hadits lain dari ‘Abdurrahman bin Samurah ini. Rasulullah bersabda, “Wahai ‘Abdurrahman bin Samurah, janganlah engkau meminta kepemimpinan. Sebab, jika engkau diberi kepemimpinan karena engkau memintanya, maka engkau akan dibiarkan (oleh Allah) untuk memikulnya sendirian. Namun, bila engkau diberi bukan karena meminta, maka engkau akan ditolong (untuk memikul bebannya)…”[10
Kedua, yang membuat pembatasan tadi merupakan cerminan keadilan dan kasih sayang, bahwa dengan mengizinkan murid memasuki dunia yang bukan bidangnya, maka kita telah menipu dan mengkhianati mereka dengan sangat keji. Sebab, di satu sisi kita telah memberi gambaran yang salah tentang “siapa dan seperti apa diri mereka”, sementara di sisi lain kita pun tidak memberi penjelaskan secara memadai perihal konsekuensi apa yang akan mereka tanggung jika kelak lulus dari jenjang perguruan tinggi. Tampaknya, dalam hal ini, adab telah ditinggalkan dan gagal dipenuhi secara mem`dai.
Para ulama’ dikenal memiliki perhatian sangat besar terhadap masalah ini. Mereka menggariskan bahwa salah satu fungsi dan tugas guru adalah memantau kematangan dan kesiapan muridnya dalam menerima ilmu, baik dari segi watak, spiritual, maupun intelektual. Berbekal pengamatan dan firasat, mereka kemudian mengarahkan murid-muridnya sesuai bakat dan kesiapannya masing-masing. Kadang, isyarat yang mereka dapatkan sangat sederhana, namun sanggup menyadarkan si murid tentang apa “takdir” masa depan mereka yang sesungguhnya. Syamsuddin adz-Dzahabi (w. 748 H), salah seorang rujukan dalam Ilmu Hadits, pernah mengisahkan bagaimana awal ketertarikan beliau mengkaji ilmu ini. Ketika memaparkan biografi salah seorang gurunya, adz-Dzahabi menulis, “...beliaulah orang yang membuatku tertarik mempelajari hadits, dan itu karena pada suatu hari beliau melihat tulisan tanganku, lalu berkomentar: ‘Tulisan tanganmu ini mirip sekali dengan tulisan tangan para Ahli Hadits.’ Kata-kata itu sangat membekas di hatiku...” Orang yang dimaksud oleh adz-Dzahabi adalah ‘Alamuddin al-Barzaly, ulama’ besar Syam yang hidup semasa dengan Ibnu Taimiyyah dan al-Hafizh al-Mizzi penulis Tahdzibul Kamal. Tokoh inilah yang sangat dikagumi dan dipuji secara luar biasa oleh adz-Dzahabi. Kita tidak menyangsikannya, sebab dengan satu kalimat itu saja beliau bahkan mampu membuat muridnya mengerti “rencana Allah ketika menciptakannya”, dan kemudian mendorongnya untuk berkembang secara maksimal.
Qadhi Abu Yusuf Ya’qub bin Ibrahim – salah seorang murid Imam Abu Hanifah – bercerita: saya biasa duduk bersama khalifah Harun ar-Rasyid dan makan dari hidangannya. Suatu hari, disajikan kepadanya faludzaj (sejenis makanan mewah), maka khalifah berkata, “Hai Ya’qub, makanlah ini, sebab makanan seperti ini tidak dibuat setiap hari untuk kami.” Saya bertanya, “Apa ini, wahai Amirul Mu’minin?” Dijawab, “Ini adalah faludzaj yang disiram dengan minyak fustuq.” Saya pun tertawa. Khalifah bertanya, “Mengapa engkau tertawa?” Saya jawab, “Tidak apa-apa. Semoga Allah mengekalkan Amirul Mu’minin.” Khalifah berkata, dan benar-benar mendesak saya, “Sungguh, ceritakan kepadaku!” Saya pun menceritakan sebabnya: ayah saya – Ibrahim bin Habib – meninggal dunia, sedang saya masih kecil dan diasuh ibu. Saya pun diserahkan kepada tukang binatu untuk magang bekerja padanya. Suatu hari, saya meninggalkan tukang binatu dan melewati halaqah Abu Hanifah. Saya pun duduk mendengarkan. Ibu menyusul saya ke halaqah itu, menarik tangan saya dan membawa saya kembali kepada tukang binatu. Abu Hanifah sangat memperhatikan saya, sebab beliau melihat keinginan kuat saya untuk belajar. Karena peristiwa itu terus berulang dan ibu merasa bosan dengan “pelarian” saya ke majlis Abu Hanifah, ibu pun berkata kepada beliau, “Anak ini tidak memiliki kekurangan selain kamu! Ia anak yatim yang tidak punya apa-apa. Aku memberinya makan dari alat pemintal benangku. Aku berharap ia bisa bekerja mendapatkan uang satu daniq untuk menghidupi dirinya sendiri.” Beliau pun menjawab, “Pulanglah, bu. Anak ini sebenarnya sedang belajar makan faludzaj yang disiram dengan minyak fustuq.” Ibu pun pergi sambil berkata, “Engkau ini orang tua yang sinting dan tidak waras!” Khalifah Harun ar-Rasyid sangat takjub mendengar kisah itu, lalu berkata, “Sungguh, aku bersumpah, ilmu itu benar-benar mengangkat derajat seseorang dan bermanfaat baginya, baik bagi agamanya maupun kehidupan dunianya.” Khalifah kemudian mendoakan Abu Hanifah, dan berkata, “Beliau melihat dengan mata hatinya, sesuatu yang sebenarnya tidak bisa dilihat dengan mata kepalanya.”
Syekh ‘Abdul Qadir al-Jilani menulis satu bab khusus tentang potensi murid ini, dan bagaimana guru menyikapinya secara tepat. Menurut beliau, memberitahu murid tentang “siapa dia sebenarnya” adalah salah satu kewajiban guru, baik dalam pengertian positif maupun negatif, lalu menunjukkan pilihan terbaik yang memungkinkan mereka berkembang sempurna. Pada kasus yang bersifat negatif, beliau berkata, Bila guru melihat sesuatu yang dimakruhkan – yakni, tidak disukai – secara syar’i dalam diri muridnya, maka nasihatilah dia secara sembunyi-sembunyi, dan berikan pengarahan (ta’dib) untuknya. Larang dia dari mengulangi perbuatannya itu. Jika hal yang tidak disukai secara syar’i tadi merupakan bagian dari masalah ushul, atau furu’, atau mengklaim haal (keadaan, tingkatan) yang sebenarnya tidak ada dalam diri si murid, atau dia merasa ‘ujub (kagum, sok) dengan amal dan penampilan dirinya, maka hendaklah sang guru memelihara si murid dari (keadaan dan tempat) yang mendorongnya bersikap ‘ujub tadi. Buka matanya agar sadar betapa kecil haal serta amalnya yang sebenarnya, supaya dia tidak hancur dan celaka. Sebab, ‘ujub akan menjatuhkan martabat seseorang di mata Allah ‘azza wajalla.
Namun, sebaliknya, seorang guru pun diharapkan bersikap adil dan jujur terhadap kelebihan murid-muridnya. Untuk itu, beliau berkata, “...jika sejak awal mula seorang guru melihat dalam diri mereka kesungguhan dalam mujahadah serta ‘azimah (shidqu al-mujadahah wal ‘azimah), dan dia sendiri mendapati firasat tentang si murid itu – berkat cahaya dan mukasyafah dari Allah, serta pengetahuan dari-Nya sebagaimana sunnatullah yang sudah lazim terjadi di kalangan hamba-hamba-Nya yang beriman dari kalangan para wali, kekasih serta kepercayaan Allah dan ulama’ (orang-orang yang mengenal-Nya) – maka ketika itu seorang guru tidak boleh memberikan dispensasi barang sedikit pun kepada murid tadi untuk mengerjakan sesuatu yang bersifat rukhshah (ringan). Bahkan, seharusnya sang guru menugasinya dengan latihan-latihan yang lebih berat (al-asyadd min ar-riyadhaat) yang menurut penilaiannya masih mampu dijangkau kekuatan kemauan (quwwatu al-iradah) dari si murid. Sebab, sang guru sebenarnya telah yakin bahwa si murid memang dilahirkan untuk itu dan pantas menerima (perlakuan) yang demikian, dan hal itu pun sudah merupakan sya’n (kondisi faktual) dalam diri si murid. Maka, sudah selayaknya seorang guru tidak mengkhianati muridnya dengan memberinya beban-beban yang enteng (yakni, di bawah kemampuan si murid yang sebenarnya).[11]

--- bersambung ---
 


[1] Lihat: Bidayatul Hidayah, hal. 2; Adabul ‘Ulama’ wal Muta’allimin, hal. 12.
[2] Dikutip oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’, I/20. Dalam kitab ini, beliau juga menulis satu bab khusus yang merupakan bagian dari muqaddimah, berjudul “Lebih utamanya menyibukkan diri dengan ilmu dibanding shalat, puasa dan berbagai macam ibadah lain yang bersifat terbatas hanya bagi pelakunya”. Tentu yang beliau maksud adalah ibadah nafilah, bukan fardhu.
[3] Bagian dari uraian panjang berjudul alladzi yajibu ‘ala asy-syaikh fi ta’dibi al-murid (apa yang menjadi kewajiban guru dalam mendidik muridnya). Lihat: al-Ghunyah, II/284-286.
[4] Lihat: Adabul ‘Alim wal Muta’allim, naskah elektronik, dikutip dari situs Multaqa an-Nukhbah al-Islamiy, yang dikirim oleh salah seorang anggotanya, dengan nama sandi Da’iy al-Khair (nomer anggota: 1841), pada tanggal 11 Desember 2009; link: http://www.nokhbah.net/vb/showthread.php?p=21495.
[5] Lihat: Adabul ‘Ulama’ wal Muta’allimin, hal. 13 dst, dalam bab fi adabil muta’allim fi nafsihi.
[6] Qs. al-Baqarah: 233, 286; al-An’am: 156; al-A’raf: 42; al-Mu’minun: 62.
[7] Al-A’masy menyampaikan, bahwa Rasulullah shalla-llahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Bencana ilmu adalah lupa, dan penyia-nyiaan ilmu adalah ketika engkau menyampaikannya kepada orang yang bukan ahlinya.” Dinukil oleh Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf no. 26139. Hadits marfu’-mu’dhal, jadi sanad-nya dha’if. Bagian awalnya shahih-mauquf kepada Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Lihat juga: al-Jami’ ash-Shaghir wa Ziyadatuhu no. 1023; Silsilah adh-Dha’ifah no. 1303.
[8] Riwayat al-Bukhari, no. 59, 6496, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu. Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya oleh seorang Arab dusun tentang kapan kimat tiba? Beliau menjawab, “Jika amanah disia-siakan, maka tunggulah tibanya kiamat.” Dia bertanya lagi, “Bagaimana (yang dimaksud) menyia-nyiakan amanah itu?” Beliau menjawab, “Jika suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah tibanya kiamat.”
[9] Riwayat Muslim, no. 4823.
[10] Riwayat al-Bukhari, no. 6622, 6722, 7146, 7147; Muslim, no. 4370, 4819.
[11] Bagian dari uraian panjang berjudul alladzi yajibu ‘ala asy-syaikh fi ta’dibi al-murid (apa yang menjadi kewajiban guru dalam mendidik muridnya). Lihat: al-Ghunyah, II/284-286.