BAGAIMANA GURU MENDIDIK MURIDNYA?



Bismillahirrahmanirrahim

Konsep kepengasuhan santri (ta’dibu al-muridin) menurut Syaikh ‘Abdul Qadir Al Jilani


PENGANTAR
Naskah ringkas ini merupakan kutipan dari kitab al-Ghun-yah li Thalibi Thariqi al-Haqq ‘Azza wa Jalla, II/284-286, karya Syekh ‘Abdul Qadir Al Jilani radhiyallahu ‘anhu [selanjutnya, disebut Syaikh]. Kitab ini, sebagaimana tercantum dalam muqaddimah-nya, ditulis atas permintaan salah seorang murid Syaikh, yang didasari keinginan sang murid untuk “...mengetahui adab-adab syar’iyah yang berupa fara’idh (hal-hal yang wajib), rukun-rukun, sunnah-sunnah, dan aneka hay’at (perilaku fisik, performa); juga mengenal Dzat yang Maha Pembuat melalui berbagai ayat dan pertanda; kemudian (keinginan) untuk mematuhi anjuran dan bimbingan Al-Qur’an serta kata-kata Nabi – yang sering kami ungkap dalam majlis-majlis kami; serta mengenal akhlaq orang-orang shalih yang akan kami tunjukkan dalam kitab ini...” Secara singkat, Syaikh juga menyebutkan tujuan penulisan kitab ini, yaitu “...agar menjadi penolong baginya dalam menempuh jalan Allah yang Maha Benar ‘azza wajalla, mematuhi perintah-perintah-Nya, berhenti dari hal-hal yang dilarang-Nya...”
Isi kitab ini – secara keseluruhan – sangat mirip dengan Ihya’ ‘Ulumiddin atau Bidayatul Hidayah karya Hujjatul Islam Abu Hamid al-Ghazali. Dan dari segi pemikiran, tampaknya Syaikh memang mendapat pengaruh cukup besar dari al-Ghazali, yang wafat pada tahun 505 H di saat Syaikh sendiri berusia 35 tahun. Bahkan, ada banyak bagian di dalam kitab ini dimana Syaikh mengutip pemikiran al-Ghazali secara utuh huruf demi huruf. Riwayat-riwayat juga menyebutkan bahwa jauh sebelum itu, para guru Syaikh sendiri di Baghdad banyak menganjurkan murid-murid mereka untuk datang ke majlis-majlis ilmu yang diasuh sang Hujjatul Islam. Sudah dimaklumi pula bahwa al-Ghazali adalah syaikh (rektor) dari Madrasah Nizhamiyah Baghdad yang legendaris itu.
Secara genealogis, Syaikh adalah keturunan Ahli Bait Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Nasab beliau dari jalur ayah (Abu Shalih Musa) bersambung kepada al-Hasan bin ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, sementara dari jalur ibu (Fathimah) bersambung kepada al-Husain radhiyallahu ‘anhu. Syaikh lahir tahun 470 H (1077 M) di Jilan, sebuah kawasan berbukit-bukit dengan desa-desa kecil yang tersebar di sana-sini, terletak di balik Tabaristan di sebelah selatan Danau Qazwin. Pada usia 18 tahun, setelah menyelesaikan pendidikan dasarnya di Jilan, Syaikh melanjutkan belajarnya ke Baghdad, dan tidak pernah kembali lagi ke kampung halamannya tersebut, karena menetap di Baghdad sampai wafatnya pada tahun 561 H (1166 M) dan dimakamkan disana.
Meskipun tampak adanya pengaruh al-Ghazali yang kuat dalam diri Syaikh, namun ada hal-hal tertentu yang membuat metode Syaikh lebih istimewa dibanding al-Ghazali. Diantara “benteng” terkuat yang mengawal pemikiran Syaikh adalah tsaqafah-nya dalam Madzhab Hanbali yang dikenal ketat dalam berinteraksi dengan hadits dan sangat menjauhi teologi maupun filsafat, dimana dua hal ini masih sering ditemukan dalam karya-karya al-Ghazali, selain dimasukkannya aneka hadits dan berita yang lemah (dha’if) atau tidak berdasar sehingga berbaur dengan yang shahih dan mu’tabar. Semoga Allah mengampuni mereka dan kita semua.
Materi yang kami alihbahasakan ini termaktub dalam Bagian Kelima dari kitab al-Ghun-yah, yang membahas tentang at-tashawwuf. Oleh karenanya, perlu diingat bahwa konteks pendidikan yang dimaksud dalam naskah ini adalah pendidikan Islam yang terintegrasi secara ketat dengan adab-adab syar’iyah, sebagaimana yang diterapkan oleh Syaikh sendiri di Madrasahnya. Metode Syaikh adalah at-tashawwuf as-sunniy, gabungan yang ketat antara fiqh Ahli Hadits dengan jalan hidup zuhud para syaikh sufi, serta meninggalkan kecenderungan menyimpang yang mewabah – saat itu – dalam madzhab-madzhab fiqh, kalam (teologi) dan tasawuf.
Adapun tasawuf sendiri – dalam kitab tersebut – dapat disimpulkan sebagai metode untuk mempersiapkan fisik dan mental para murid agar siap berkhidmat dan menerima ilmu, melalui beragam mujahadah (upaya keras melawan kecenderungan negatif dalam jiwa) dan riyadhah (disiplin latihan untuk menanamkan perilaku terpuji ke dalam jiwa). Metode beliau tampak jelas sebagai pelatihan dan penerapan adab-adab syar’iyah (ta’dib) dalam keseharian murid, sebagaimana disinggung dalam pembukaan kitabnya maupun judul dari pasal yang kami terjemahkan.
Dalam konteks Pesantren Hidayatullah, materi semacam ini lebih tepat disebut sebagai “konsep kepengasuhan santri”, dalam rangka mempersiapkan mereka secara fisik maupun mental untuk menerima ilmu dan menyongsong buahnya, yakni hidayah. Tentu saja ini masih bersifat parsial (juz’iyah), sebab konsep ini sebenarnya harus dibaca secara utuh sehingga “adab seorang guru dalam mengasuh muridnya” yang dipaparkan disini dapat ditempatkan secara proporsional dan tepat pada tempatnya. Untuk itu, kami sengaja menambahkan hasil analisis Dr. Majid Irsan Al Kilani tentang metode pendidikan Syaikh yang kami terjemahkan langsung dari buku beliau, Hakadza Zhahara Jaylu Shalahiddin wa hakadza ‘Aadat al-Quds, hal. 186-195. Edisi Indonesia dari buku ini diterjemahkan Asep Shobari, Lc. dan Amaluddin, Lc., M.A., diterbitkan oleh Kalam Aulia Mediatama (2007), di bawah judul Misteri Masa Kelam Islam dan Kemenangan Perang Salib: Refleksi 50 Tahun Gerakan Dakwah Para Ulama untuk Membangkitkan Umat dan Merebut Palestina. Apa yang kami kutip disini adalah satu dari dua program utama pembaharuan umat yang Syaikh lakukan, yaitu: (a) pengajaran yang terencana dan tarbiyah ruhiyah yang sistematis, (b) nasihat dan dakwah di tengah-tengah masyarakat umum. Catatan kaki dari buku asli tidak kami kutip untuk meringkaskannya.
Kata syaikh sendiri – dalam kitab ini – sebenarnya lebih tepat jika diterjemahkan sebagai “guru besar”, yakni pemimpin dan tokoh utama dalam sebuah lembaga pendidikan. Dalam konteks modern, mungkin dapat disejajarkan dengan rektor universitas, kyai utama di sebuah pesantren, direktur, atau – paling tidak – kepala sekolah. Ini mengingat bahwa madrasah di zaman itu biasanya diasuh satu orang ulama’ kharismatis, dan dia sendiri turun langsung mendidik murid-muridnya dalam berbagai halaqah ilmu yang diselenggarakan sejak pagi sampai malam. Memang ada guru-guru lebih yunior (para asisten) atau pejabat lain yang juga berperan disana, seperti mutawalli al-kutub (pustakawan), mu’adzin (semacam takmir masjid), wa’izh (penasihat, semacam guru BP atau motivator sekarang), dan pengawas wakaf (yakni, bagian keuangan); namun kedudukan serta fungsi seorang syaikh sangat vital dan nyaris tak tergantikan.
Pada naskah terjemahan ini, untuk memudahkan pemahaman, kami memberikan penomoran dan sedikit perubahan pada gaya bahasanya. Adapun materi inti kitab, kami kutip sebagaimana adanya.

HAL YANG HARUS DILAKUKAN SEORANG GURU DALAM MENDIDIK MURIDNYA
(alladzi yajibu ‘ala asy-syaikh fi ta’dibi al-murid)
1.       Hendaknya seorang guru (syaikh) menerima murid semata-mata karena Allah ‘azza wajalla, bukan karena dirinya sendiri.
2.       Pergaulilah murid dengan nasihat yang paling bijak.
3.       Perhatikan mereka dengan tatapan mata penuh kasih-sayang.
4.       Bersikaplah lunak dan lemah-lembut ketika mereka belum mampu menyelesaikan tugas dan latihan (riyadhah) yang diberikan.
5.       Didik mereka seperti seorang ibu yang mengasuh anaknya; seperti seorang ayah yang penyayang, bijak dan cerdik ketika menghadapi anak-anak dan para pembantunya.
6.       Berikan kepada mereka (beban dan tugas) yang paling mudah, dan jangan memikulkan kepada mereka sesuatu yang tidak mereka mampui; setelah itu baru berikan kepada mereka (beban dan tugas) yang lebih berat.
7.       Pertama-tama, suruh mereka untuk meninggalkan kecenderungan menuruti kebiasaan dan tabiatnya dalam segala hal. (Untuk itu), mulailah dengan kewajiban-kewajiban syar’i yang ringan-ringan (rukhashu asy-syar’i), sehingga mereka bisa keluar dari belenggu dan dominasi kebiasaan serta tabiatnya itu, dan akhirnya bisa beralih menjadi di bawah ikatan syari’at dan pengabdian di dalamnya.
8.       Kemudian, pindahkan mereka dari yang bersifat ringan-ringan (rukhshah) itu kepada yang bersifat lebih ketat (‘azimah) sedikit demi sedikit. Hapuskan sesuatu bagian yang bersifat rukhshah tadi, dan tempatkan sebagai gantinya sesuatu bagian lain yang bersifat ‘azimah. Namun, jika sejak awal mula seorang guru melihat dalam diri mereka kesungguhan dalam mujahadah serta ‘azimah (shidqu al-mujadahah wal ‘azimah), dan dia sendiri mendapati firasat tentang si murid itu – berkat cahaya dan mukasyafah dari Allah, serta pengetahuan dari-Nya sebagaimana sunnatullah yang sudah lazim terjadi di kalangan hamba-hamba-Nya yang beriman dari kalangan para wali, kekasih serta kepercayaan Allah dan ulama’ (orang-orang yang mengenal-Nya) – maka ketika itu seorang guru tidak boleh memberikan dispensasi barang sedikit pun kepada murid tadi untuk mengerjakan sesuatu yang bersifat rukhshah. Bahkan, seharusnya sang guru menugasinya dengan latihan-latihan yang lebih berat (al-asyadd min ar-riyadhaat) yang menurut penilaiannya masih mampu dijangkau kekuatan kemauan (quwwatu al-iradah) dari si murid. Sebab, sang guru sebenarnya telah yakin bahwa si murid memang dilahirkan untuk itu dan pantas menerima (perlakuan) yang demikian, dan hal itu pun sudah merupakan sya’n (kondisi faktual) dalam diri si murid. Maka, sudah selayaknya seorang guru tidak mengkhianati muridnya dengan memberinya beban-beban yang enteng (yakni, di bawah kemampuan si murid yang sebenarnya).
9.       Tidak selayaknya seorang guru meminta bantuan dari muridnya, dalam kondisi apapun, baik dengan memanfaatkan harta maupun pelayanan (khidmat) mereka.
10.   Tidak selayaknya pula seorang guru berangan-angan kepada Allah ‘azza wajalla (agar diberi) kompensasi tertentu (oleh murid) atas pendidikan yang diberikannya, dalam bentuk apapun.
11.   Akan tetapi, didiklah mereka sebagai wujud keterpanggilan diri karena Allah ‘azza wajalla semata, bentuk pelaksanaan dari perintah-Nya, serta penerimaan terhadap hadiah dan bingkisan dari-Nya. Sebab, setiap murid yang datang kepada seorang guru dengan tanpa dia seleksi dan rayu untuk bergabung, akan tetapi murid itu datang semata-mata karena takdir, bimbingan (irsyad), petunjuk (hidayah) dan izin Allah, maka sesungguhnya murid itu adalah hadiah dari Allah untuk sang guru. Maka, hendaknya dia menerima hadiah Allah itu dan berbuat ihsan kepadanya, dengan cara men-ta’dib serta men-tarbiyah mereka sebaik-baiknya.
12.   Maka, hendaknya seorang guru tidak meminta pertolongan dari diri pribadi muridnya maupun hartanya, kecuali jika ada perintah dari Allah untuk itu.
13.   (Namun), tidak apa-apa untuk mempergunakan serta menerima harta yang diberikan oleh si murid kepada gurunya, dimana harta itu telah dijadikan oleh Allah sebagai suatu karunia kebaikan bagi si murid dan sarana keselamatan baginya, lalu dia membaginya untuk sang guru. Dalam keadaan ini, tidak pada tempatnya untuk berpaling serta menolak.
14.   Hendaklah seorang guru sangat amat berhati-hati dari tindakan memilih (atau, menyeleksi) murid yang berkenan menurut seleranya sendiri. Akan tetapi, dalam masalah ini, seharusnya dia menunggu tindakan dan takdir Allah. Maka, siapa pun murid yang datang kepadanya dengan tanpa ada paksaan maupun seleksi darinya, dia akan menerima dan men-tarbiyah-nya. Pada saat itulah dia akan diberi taufiq oleh Allah dalam men-tarbiyah-nya, dan keberhasilan serta kesuksesan si murid akan lebih cepat.
15.   Maka, hendaklah seorang guru sangat berhati-hati agar jangan sampai tindakan pilih-pilih tadi terjadi, yang mengakibatkan hilangnya taufiq dari Allah dan hak murid pun tidak lagi bisa dipelihara.
16.   Hendaknya seorang guru men-tarbiyah muridnya dengan penuh semangat (himmah).
17.   Hendaknya ia mengingatkan si murid secara sembunyi-sembunyi (yakni, tidak di depan orang banyak), jika didapatinya kelalaian (khalal) atau kemerosotan (fatrah) dalam diri si murid.
18.   Hendaklah ia senantiasa memelihara rahasia murid-muridnya. Jangan memberitahukan kepada orang lain informasi-informasi yang ia peroleh yang dapat dipergunakannya untuk mengawasi serta memperhatikan keadaan (ahwal) muridnya; baik pengetahuan tadi ia dapatkan melalui ilmu ladunni yang berasal dari karunia Allah ‘azza wajalla, atau pemberitahuan dari si murid yang bersangkutan, dan si murid sendiri meminta agar hal itu dirahasiakan. Maka, tidak selayaknya sang guru membuka rahasia murid tadi kepada orang lain, sebab itu adalah amanah di sisinya. Ada dikatakan, “Dada orang merdeka adalah kuburan bagi segala rahasia.” Maka, seorang guru hendaknya bisa menjadi tempat yang nyaman, pemelihara dan penyimpan bagi rahasia murid-muridnya.
19.   Hendaknya seorang guru bisa menjadi tempat bernaung dan “gua” (tempat berlindung) bagi murid-muridnya.
20.   Hendaknya seorang guru merupakan pemacu semangat, pemberi kekuatan, serta penolong bagi murid-muridnya.
21.   Guru juga hendaknya menjadi peneguh mereka dalam menempuh jalan (menuju Allah ‘azza wajalla). Jangan sampai seorang guru justru menjadi penyebab larinya si murid dari jalan Allah, dari upaya mengakrabkan diri dengan-Nya, dan dari keinginan untuk menuju-Nya.
22.   Bila guru melihat sesuatu yang dimakruhkan – yakni, tidak disukai – secara syar’i dalam diri muridnya, maka nasihatilah dia secara sembunyi-sembunyi, dan berikan pengarahan (ta’dib) untuknya. Larang dia dari mengulangi perbuatannya itu.
23.   Jika hal yang tidak disukai secara syar’i tadi merupakan bagian dari masalah ushul, atau furu’, atau mengklaim haal (keadaan, tingkatan) yang sebenarnya tidak ada dalam diri si murid, atau dia merasa ‘ujub (kagum, sok) dengan amal dan penampilan dirinya, maka hendaklah sang guru memelihara si murid dari (keadaan dan tempat) yang mendorongnya bersikap ‘ujub tadi. Buka matanya agar sadar betapa kecil haal serta amalnya yang sebenarnya, supaya dia tidak hancur dan celaka. Sebab, ‘ujub akan menjatuhkan martabat seseorang di mata Allah ‘azza wajalla.
24.   Bila seorang guru ingin menyampaikan nasihat secara umum kepada seluruh jamaahnya, maka kumpulkan mereka semua dan katakanlah kepada mereka, “Saya mendengar berita, bahwa diantara kalian ada yang mengklaim ‘begini’, berbicara ‘seperti ini’, melakukan pelanggaran ‘itu’, dan seterusnya,” lalu uraikan kebaikan (mashalih) maupun kerusakan (mafasid) apa saja yang berhubungan dengannya. Ingatkan dan peringatkan mereka agar berhati-hati. Jangan sampai seorang guru menunjuk secara langsung kepada (nama atau ciri) pelakunya diantara para jamaah, sebab hal itu akan mendorong pelakunya berlari menjauhi (jalan Allah).
25.   Jika seorang guru menampilkan akhlaq dan ucapan yang kasar kepada si murid pelaku (pelanggaran atau kekeliruan), juga membongkar rahasianya, mempergunjingkannya (ghibah), mencela serta mengumbar kejelekan-kejelekannya, maka hati si murid justru akan menjauh dari (jalan) Allah dan dari usaha mengakrabkan diri dengan-Nya. Semua itu bahkan menjadi tuduhan dan cap negatif baginya diantara sesama ahli ath-thariqah (yakni para guru, murid dan semua orang lainnya dalam madrasah).
26.   Dalam masalah ketika telah tumbuh rasa cinta di hati manusia kepada para wali Allah ‘azza wajalla, maka hendaklah sang guru sangat amat berhati-hati disini. Jika kecintaan manusia kepadanya semakin menguat sementara ia sendiri tidak sanggup untuk memperbaikinya, maka hendaklah seorang guru melepaskan diri dari kedudukan dan (derajat) wilayah tersebut, meninggalkan para murid, mulai menyibukkan diri untuk ber-mujahadah memerangi dirinya sendiri dan melatihnya (dengan aneka riyadhah). Carilah guru lain (yang lebih tinggi tingkatannya) yang bisa mengasuh, meluruskan dan menggembleng dirinya. Seseorang tidak layak untuk tampil sebagai syaikh jika bersamanya masih terdapat aneka macam potensi bahaya besar seperti ini.
27.   Hendaklah seorang guru tidak memutus jalan para muridnya untuk menuju Allah ‘azza wajalla (yakni, karena dalam dirinya masih terdapat banyak ketidakberesan sehingga ia justru menjadi penghalang mereka untuk mendekat kepada Allah, bukannya membantu dan menunjukkan kepada mereka jalan yang benar menuju-Nya).

[ * ]

METODE (MANHAJ), MANAJEMEN (TANZHIM), CARA (USLUB) DAN PERANGKAT (WASILAH) TARBIYAH MENURUT SYAIKH ‘ABDUL QADIR AL-JILANI
Syekh Abu Sa’id Al Makhramy telah mendirikan sebuah madrasah kecil di Bab al-Azaj (salah satu pemukiman di Baghdad). Setelah wafat, madrasah itu diserahkan kepada muridnya, yakni ‘Abdul Qadir – selanjutnya cukup disebut Syaikh. Maka, Syaikh bermaksud memperluas dan memugar bangunannya, serta menambahkan sejumlah rumah dan fasilitas lain di sekitarnya. Orang-orang kaya menyumbangkan harta mereka dalam proses pembangunan ini, sementara kaum fakir berpartisipasi dengan menyumbangkan tenaganya secara langsung. Para sejarawan mencatat bagaimana bentuk pengorbanan dan partisipasi yang menunjukkan sejauh mana keterikatan para pengikut dengan Syaikh. Diantaranya adalah kisah seorang wanita miskin yang bertekad untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Madrasah Syaikh, namun dia tidak punya apa-apa yang bisa disumbangkan. Suami dari wanita ini adalah seorang pekerja bangunan (tukang). Wanita ini pun mendatangi Syaikh dengan ditemani suaminya, katanya, “Ini adalah suami saya. Ia masih mempunyai tanggungan mahar untuk saya senilai 20 dinar emas. Saya telah membebaskan separuh mahar itu dengan syarat ia mau bekerja (dalam) pembangunan madrasah Anda dengan (pekerjaan) senilai separuhnya lagi.” Wanita itu kemudian menyerahkan sepucuk surat kesepakatan yang telah ia tandatangani bersama suaminya. Syaikh pun mempekerjakan laki-laki itu sehari dengan tidak diupah, dan sehari berikutnya dengan diupah karena mungkin saja ia sangat fakir dan tidak punya apa-apa (untuk menghidupi keluarganya). Ketika ia telah bekerja dengan upah senilai 5 dinar, Syaikh pun mengambil dan mengembalikan surat kesepakatan yang diserahkan istrinya dulu itu. Beliau berkata, “Engkau telah bebas dari tanggungan selebihnya.”
Madrasah ini selesai direnovasi pada tahun 528 H (1133 M), dan secara resmi dikenal dengan nama Madrasah Syaikh ‘Abdul Qadir. Beliau menjadikan Madrasah ini sebagai pusat berbagai kegiatan seperti pengajaran, berfatwa, dan menyampaikan nasihat.
Untuk mendanai operasional Madrasah, para pengikut dan orang-orang kaya menyerahkan wakaf-wakaf permanen yang dibelanjakan untuk menggaji para guru dan murid. Sebagian orang juga mewakafkan buku-buku untuk koleksi perpustakannya. Madrasah ini juga mempunyai banyak karyawan (khadam) yang bertugas merawat madrasah dan membantu para guru serta murid, diantara mereka terdapat Ahmad bin al-Mubarak al-Marqa’ati dan Muhammad bin al-Fath al-Harawi.
Di samping Madrasah ini terdapat sebuah ribath (pemondokan, asrama) yang ditinggali para murid yang berasal dari luar Baghdad. Pada suatu masa, yang bertugas mengawasi bagian ini adalah salah seorang murid Syaikh yang telah lulus dalam bidang fiqh dan tasawuf sekaligus, yakni Mahmud bin ‘Utsman bin Makarim an-Na’al.
Catatan-catatan yang berkaitan dengan Madrasah ini menginformasikan bahwa ia memainkan peran utama dalam menyiapkan generasi yang siap menghadapi bahaya kaum Salibis di kawasan Syam. Madrasah ini menerima anak-anak para pengungsi yang melarikan diri dari penindasan kaum Salibis, menyiapkan dan kemudian mengirim mereka kembali – di bawah kepemimpinan keluarga Zanki – ke wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kekuasaan kaum Salibis. Kelak, sebagian murid-murid itu ada yang terkenal, seperti Ibnu Naja al-Wa’izh yang belakangan menjadi mustasyar (penasihat) Shalahuddin al-Ayyubi dalam bidang politik maupun militer; kemudian al-Hafizh ar-Rahawi, juga Musa putra Syaikh sendiri yang akhirnya berhijrah ke Syam untuk turut serta dalam gerakan pemikiran disana. Ada juga Muwaffaquddin Ibnu Qudamah al-Maqdisi – penulis kitab al-Mughni dan salah seorang penasihat Shalahuddin; beserta kerabat dekatnya al-Hafizh ‘Abdul Ghani al-Maqdisi. Mereka berdua dikirim untuk belajar di Madrasah Syaikh setelah keluarga mereka menyingkir dari Jama’il (termasuk wilayah Nablus) ke Damaskus. Ibnu Qudamah sendiri menceritakan bagaimana metode Syaikh dalam pendidikan dan seperti apa pengaruh beliau terhadap murid-muridnya, “Kami masuk ke Baghdad tahun 361 H, dan disana kami dapati Syaikh ‘Abdul Qadir adalah sosok yang kepadanya berpuncak seluruh otoritas dalam ilmu, amal, haal, dan fatwa. Cukup sudah bagi seorang pelajar untuk belajar kepada beliau dan tidak perlu mencari guru lainnya dikarenakan sedemikian banyaknya ilmu yang beliau kuasai, juga karena kesabaran serta kelapangan dada beliau dalam menghadapi murid-muridnya. Tidak bosan mata memandangnya. Allah menyatukan dalam diri beliau berbagai macam sifat yang baik dan keadaan yang mulia. Saya tidak mendapati lagi orang seperti itu setelahnya.”
Kami akan memaparkan peran para alumni Madrasah ini – juga orang-orang yang sepemikiran dengan mereka – dalam paparan mengenai hubungan antara gerakan al-Qadiriyah dengan gerakan jihad yang dipimpin oleh (Sultan) Nuruddin (Zanki) dan Shalahuddin (al-Ayyubi).
Syaikh sendiri menghabiskan sebagian besar waktunya untuk mengelola Madrasah. Beliau tidak pernah keluar darinya kecuali di hari Jum’at ke Masjid Jami’ atau ke ribath. Metode beliau dalam pendidikan dan pengajaran berpijak kepada prinsip “memperhatikan kesiapan setiap individu murid dan bersabar dalam membimbingnya”. Beliau membanggakan profesinya sebagai pendidik ini dan menganggapnya sebagai “sifat paling mulia dan kedudukan paling hebat”, dan “bahwa seorang guru adalah makhluk tercinta diantara segenap penghuni bumi, dan bahwa ia akan disendirikan pada hari kiamat kelak dari sesama manusia, dan akan dianugerahi derajat tertinggi dibanding lainnya.” Syaikh sendiri menghabiskan 33 tahun dari usianya dalam aktifitas mengajar ini, yang dimulai tahun 528 H (1133 M) sampai wafatnya pada tahun 561 H (1166 M).
Madrasah ini masih tegak berdiri sampai sekarang, dengan sebuah perpustakaan yang menyimpan manuskrip-manuskrip termasyhur di dalamnya, dan dikenal sebagai Maktabah Qadiriyah.
Analisis mendalam terhadap sistem pendidikan (nizham tarbawi) yang dipraktikkan Syaikh menunjukkan adanya pengaruh besar dari metode (manhaj) yang dirumuskan oleh al-Ghazali. Syaikh sendiri telah membangun sebuah metode komprehensif yang ditujukan untuk: (1) menyiapkan para pelajar dan santrinya baik secara ‘ilmiah (intelektual), ruhiyah (spiritual), maupun ijtima’iyah (sosial kemasyarakatan); serta (2) membekali mereka agar sanggup memikul risalah amar ma’ruf nahi munkar. Syaikh juga, (3) menyiapkan secara memadai untuk metode ini suatu rangkaian waktu yang dipakai untuk melatih penerapan praktisnya (tathbiq ‘amali) di dalam ribath yang dikenal dengan nama beliau, dimana di dalamnya diselenggarakan praktik-praktik tarbiyah, pengajaran, dan tradisi sufi, termasuk pelurusan (terhadap penyimpangan) yang terjadi di kalangan murid dan santrinya. Berikut ini adalah paparan metode diatas secara lebih rinci.

PERSIAPAN RELIGIUS DAN INTELEKTUAL
(al-i’dad ad-diini wa ats-tsaqafi)
Penyiapan ini sangat tergantung kepada usia dan keadaan murid atau santri yang bersangkutan.
·         Jika ia hanya menginginkan pembetulan aspek ibadah (tashhih al-‘ibadah), maka kepada kelompok orang dewasa dan kaum awam akan diajarkan: (1) akidah selaras sunnah, (2) fiqh ibadah, yang dikandung dalam kitab al-Ghun-yah li Thalibi Thariqi al-Haqq yang beliau susun mengikuti alur pemikiran kitab Ihya’ ‘Ulumiddin milik al-Ghazali, dan bahkan kedua karya ini mirip satu sama lain dalam hal topik-topik kajiannya.
·         Selain itu, ditambahkan pula: (3) studi-studi khusus yang ditujukan untuk mempersiapkan tokoh-tokoh terkenal dari kalangan awam ini agar bisa tampil sebagai seorang juru dakwah di tengah-tengah masyarakat. Tema-tema itu misalnya tentang urgensi amar ma’ruf nahi munkar, juga sarana (wasilah) dan cara melakukannya (uslub); studi tentang pemikiran-pemikiran kontemporer dan kelompok-kelompok yang dominan (di masyarakat).
·         Selain itu disertakan pula latihan-latihan: (4) memberikan nasihat (mau’izhah), (5) ceramah (khithabah), (6) dan mengajar (tadris).
·         Adapun jika peserta didiknya adalah pelajar Madrasah sendiri, maka mereka akan memperoleh gemblengan yang lebih luas lagi, yang mencakup tidak kurang dari 13 macam ilmu, yaitu: (7) tafsir, (8) hadits, (9) fiqh madzhab Hanbali, (10) khilaf (perbedaan pendapat dalam furu’ fiqh), (11) ushul fiqh, (12) nahwu, dan (13) qira’at (ragam yang diakui dalam periwayatan bacaan al-Qur’an); selain enam macam ilmu yang sudah disebutkan sebelumnya.
·         Dalam hal ini, Syaikh sangat menjauhi ilmu kalam (teologi) dan filsafat. Beliau juga melarang murid-muridnya membaca karya-karya penting di kedua bidang ini.
·         Menyatukan antara fiqh dengan tasawuf yang selaras sunnah adalah syarat paling mendasar bagi para murid. Ibnu Taimiyah meriwayatkan – dalam jilid khusus membahas tasawuf dan ilmu suluk dalam kitab al-Fatawa – tentang bagaimana caranya mengaitkan metode Syaikh ‘Abdul Qadir dengan pokok-pokok ajaran yang terdapat dalam Al Qur’an dan sunnah, serta bagaimana Syaikh secara konsisten menjalankan tazkiyatu an-nafs di sepanjang metode pendidikannya.

PERSIAPAN SPIRITUAL
(al-i’dad ar-ruhiy)
Persiapan spiritual ini ditujukan: (1) untuk men-tarbiyah kemauan (iradah) pelajar atau murid agar bersih tanpa noda; (2) agar mereka selalu “bersama” Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam pikiran (‘aql), perasaan (masya’ir) dan spirit kehidupannya (ma’na); (3) agar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjadi penunjuk jalan (dalil) dan teladan (qudwah) bagi mereka.
Agar murid bisa mencapai tujuan tersebut, maka:
·         Ia harus berkomitmen menjalankan sunnah dalam segala hal.
·         Menerapkan sifat-sifat pribadi yang berpijak kepada: (1) mujahadah, (2) menghiasi diri dengan amal-amal ulul ‘azmi, yaitu:
a)      Tidak bersumpah dengan nama Allah, baik sungguhan atau bohongan, sengaja maupun tidak. Sebab, jika ia telah memastikan sesuatu hal atas dirinya sendiri maka itu bisa mendorongnya untuk meninggalkannya secara keseluruhan. Dengan berkomitmen pada sifat ini maka Allah akan membukakan pintu cahaya-Nya yang bekasnya dapat dirasakan di hati. Hal itu pun akan mendatangkan ketinggian derajat, keteguhan dan kemuliaan di antara sesama manusia.
b)     Menjauhi berbohong, baik main-main atau sungguhan. Bila ia telah membiasakan hal ini maka Allah akan melapangkan dadanya, ilmunya menjadi jernih, seluruh keadaan dirinya akan penuh kejujuran (shidq), dan pengaruhnya akan tampak jelas dalam kepribadiannya.
c)      Menepati janji yang telah diucapkan, dan pada dasarnya ia harus berusaha meninggalkan berjanji, sebab hal itu akan membuka peluang terjerumus dalam pengingkaran dan kebohongan. Bila ia mampu melakukan hal ini, maka akan dibukakan baginya pintu kedermawanan, (pintu menuju) derajat rasa malu, dan akan dikarunia rasa cinta dari orang-orang yang jujur (ash-shadiqin).
d)     Menjauhi melaknat apapun sesama makhluk Allah, dan menghindari menyakiti sebutir biji sawi atau bahkan yang lebih kecil darinya. Ini adalah akhlaq orang-orang yang hidupnya penuh kebajikan (al-abrar) dan ash-shiddiqin. Buah dari sikap ini adalah terpelihara dari jebakan-jebakan penghancur dan selamat darinya, menimbulkan rasa kasih sayang dari sesama hamba Allah, disamping menarik karunia-Nya berupa kedudukan yang tinggi dan dekat dengan-Nya.
e)      Menjauhi mendoakan keburukan kepada siapapun, walau ia menzhaliminya. Jangan memutuskannya dari rahmat Allah dengan lisan (yakni, do’a); jangan pula membalas dengan ucapan maupun tindakan. Jika ia bisa melakukan dan memastikannya sebagai salah satu adab peribadinya, maka ia akan mulia di mata Allah dan akan memperoleh kecintaan dari seluruh manusia.
f)       Tidak bersaksi (yakni, memastikan) atas seorang pun dari ahli qiblat (yakni, sesama muslim) sebagai musyrik, kafir, atau munafiq. Hal ini lebih dekat kepada sifat kasih sayang dan akhlaq yang selaras sunnah, lebih jauh dari sikap sok punya ilmu, dan lebih dekat kepada keridhaan Allah. Ini adalah pintu yang sangat mulia yang akan mendorong kecintaan seluruh umat manusia kepada seseorang.
g)      Menjauhi dari melihat kemaksiatan-kemaksiatan dan menahan anggota tubuhnya dari maksiat. Ini merupakan bagian dari hal-hal yang akan mempercepat naiknya jiwa menuju kedudukan spiritual (maqam) yang lebih tinggi dan membantu mempermudah penggunaan anggota badan dalam menjalankan ketaatan kepada Allah.
h)     Menghindari bersandar kepada sesama makhluk dalam memenuhi keperluan-keperluan pribadi, baik besar maupun kecil.  Ini merupakan kehormatan yang paling paripurna bagi seorang ahli ibadah dan kemulian bagi orang yang bertaqwa. Dengan ini ia akan kuat dalam mengemban amar ma’ruf nahi munkar. Hendaklah ia meminta kecukupan dari Allah dan percaya penuh kepada pemberian-Nya. Hendaklah ia merasa bahwa semua makhluk punya hak yang sama di hadapannya. Semua ini akan lebih dekat kepada pintu keikhlasan.
i)       Hendaklah memutus pengharapannya dari sesama manusia. Ini adalah kekayaan murni (al-ghina al-khalish), kehormatan terbesar (al-‘izz al-akbar), tawakkal yang sebenarnya (at-tawakkul ash-shahih). Ini merupakan satu diantara pintu-pintu zuhud, dan dengannya pula sikap wara’ bisa diraih.
j)       Bersikap rendah hati (tawadhu’). Dengannyalah kedudukan seorang hamba akan menjadi terhormat. Tawadhu’ adalah sesuatu yang menjadi landasan utama seluruh akhlaq. Dengan ini seorang hamba akan mencapai kedudukan orang-orang shalih (manazil ash-shalihin) yang selalu ridha kepada Allah dalam kondisi senang maupun susah. Inilah kesempurnaan taqwa. Tawadhu’ – menurut Syaikh – adalah sama dengan apa yang didefinisikan oleh al-Ghazali, yaitu “jika seseorang tidak menjumpai orang lain kecuali ia merasa bahwa orang lain itu punya kelebihan diatas dirinya; jika orang lain itu masih kecil maka ia berkata kepada dirinya sendiri: ‘orang ini belum bermaksiat kepada Allah, sementara aku telah bermaksiat kepada-Nya, maka tidak diragukan lagi bahwa dia lebih baik dibanding diriku’; jika orang lain itu sudah tua, dia berkata kepada dirinya sendiri: ‘orang ini telah beribadah kepada Allah jauh sebelum aku’; jika orang lain itu adalah seorang ‘alim, maka dia berkata kepada dirinya sendiri: ‘orang ini telah dikaruniai sesuatu yang aku sendiri belum bisa mencapainya, dan ia telah memperoleh apa yang aku belum memilikinya, ia mengetahui apa yang aku tidak tahu, dan dia juga mengamalkan ilmunya’; jika orang lain itu adalah orang yang jahil maka ia berkata kepada dirinya sendiri: ‘orang ini mendurhakai Allah sementara dia tidak tahu (jahil), tapi aku mendurhakai-Nya sedangkan aku berilmu; aku pun tidak tahu bagaimana kelak akhir kehidupanku dan kehidupannya’; jika orang lain itu seorang kafir maka dia berkata kepada dirinya sendiri: ‘aku tidak tahu, bisa saja dia masuk Islam sehingga kehidupannya diakhiri dengan amal terbaik, dan bisa saja aku menjadi kafir sehingga kehidupanku diakhiri dengan amal terburuk’. Ini adalah pintu khawatir (syafaqah) dan takut (wajal) (jika tertimpa keburukan).
Diantara wasilah (sarana) Syaikh dalam men-tarbiyah muridnya adalah berupaya mengentaskan mereka dari memperturutkan nafsu syahwat. Beliau meminta murid-muridnya untuk menahan diri dari: (1) menikah, dan (2) mengumpulkan harta, melebihi yang dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dan mencegah terjerumus ke dalam hal-hal yang dilarang.
Dalam hal ini terdapat tradisi-tradisi spiritual yang melampaui batasan individual – sebagaimana telah kami paparkan di muka – sehingga berubah menjadi tradisi jama’i; dimana para pengikut juga ikut serta di dalamnya dengan bimbingan Syaikh secara langsung. Diantaranya adalah: (1) majlis dzikir, dan (2) menunaikan ibadah bersama-sama.
Syaikh juga menyertakan kepada tradisi-tradisi amaliyah ini pelajaran-pelajaran teoritis (dirasah nazhariyah) seputar maksud dan tujuan dari beraneka ragam mujahadah serta ibadah yang dilakukan murid dalam kehidupan mereka sehari-hari. Dengan inilah beliau menyelenggarakan suatu penyucian jiwa (tazkiyah ruhiyah) yang berpijak diatas kaidah pemikiran (qa’idah fikiriyah) yang ditujukan untuk memastikan murid merasa puas dan bisa menerima semua aktifitas yang dilakukannya. Maka, disana ada: (1) pelajaran seputar wirid dan dzikir; (2) pelajaran tentang taqwa dan wara’; (3) pelajaran tentang keadaan-keadaan jiwa (ahwal an-nafs) dan pintu-pintu masuk syetan (untuk menggodanya); (4) pelajaran tentang akhlaq-akhlaq yang wajib dipraktikkan oleh seorang murid.
Kitab al-Ghun-yah dan Futuhul Ghaib yang beliau tulis dipenuhi dengan pasal-pasal panjang lebar yang menunjukkan dari mana saja Syaikh mengambil rujukannya atas setiap pelajaran yang beliau berikan. Puncak seluruh rangkaian tazkiyah tersebut adalah terraihnya maqam fana’. Maqam fana’ itu sendiri adalah maqam faqr. Syaikh pun telah menjelaskan sendiri apa yang beliau maksudkan dengan maqam faqr tersebut, “Al-faqr adalah memelihara kehormatan-kehormatan guru dan bergaul dengan sebaik-baiknya kepada sesama saudara; memberi nasihat kepada yang lebih muda maupun lebih tua; serta meninggalkan permusuhan kecuali dalam masalah-masalah agama ... hakikat faqr adalah jika engkau tidak merasa butuh kepada sesamamu, dan hakikat kekayaan (al-ghina) adalah jika engkau merasa cukup dari (bantuan) orang lain sesamamu.” Maksudnya, faqr adalah jika Anda tidak merasa butuh kepada sesama manusia dan merasa cukup (dari bantuan) mereka, lebih tepatnya lagi merasa butuh (faqr) hanya kepada Allah dan merasa cukup dengan Allah saja. Maqam faqr ini kemudian menjadi ciri khas dimana para ahli zuhud berlomba-lomba melekatkannya kepada nama mereka sendiri. Salah seorang dari mereka kemudian ada yang menyebut dirinya al-faqir ilallah.

PERSIAPAN SOSIAL KEMASYARAKATAN
(al-i’dad al-ijtima’i)
Penyiapan ini ditujukan untuk: (1) memperkokoh hubungan diantara seorang individu dengan masyarakatnya; (2) memutus sebab-sebab timbulnya disintegrasi sosial yang mendominasi masyarakat dimana seseorang hidup.
Kawasan yang menjadikan persiapan ini dapat terlaksana secara sempurna adalah kompleks Madrasah al-Qadiriyah sendiri, dimana disana para murid melatih dirinya dengan berbagai hal yang harus diterapkan oleh seseorang kelak di luar sana dalam ruang lingkup komunitas yang lebih luas. Penyiapan ini mencakup pengaturan (tanzhim): (1) kehidupan pribadi si murid secara spesifik; (2) hubungan antara murid dengan komando kepemimpinan (qiyadah) yang direpresentasikan oleh Syaikh sendiri; (3) hubungan diantara sesama murid; dan (4) hubungan mereka dengan lingkungan masyarakat sekitar.
[Pertama] Terkait dengan kehidupan pribadi si murid secara khusus, maka metode Syaikh (al-minhaj al-qadiriyah) menggariskan secara tegas adab-adab yang mengatur detail-detail tingkah-laku keseharian bagi seseorang, seperti cara berpakaian, tidur, keluar-masuk, berhias, duduk, berjalan, makan, minum, berinteraksi dengan pasangan, anak, dan kedua orangtua, dalam kondisi bermukim maupun musafir. Dalam keseluruhan adab ini Syaikh mengambil bimbingannya dari apa yang diajarkan dalam sunnah nabawiyah. Demikian pula Syaikh menganjurkan murid-muridnya agar menjauhi segala sesuatu yang dapat menjatuhkan derajat mereka di mata umum, seperti lontang-lantung tidak jelas yang dikerjakan, menopang hidup dengan bersandar pada pemberian orang, dan meminta-minta. Syaikh menganjurkan mereka untuk menyibukkan diri bekerja keras dan berdagang, dengan senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah akhlaq dan sifat amanah.
[Kedua] Untuk mengatur hubungan antara murid dan guru, maka Syaikh mewajibkan murid untuk: (1) mematuhi gurunya secara lahir maupun batin; (2) tidak memisahkan diri darinya; (3) meminta saran dan bimbingannya dalam segala urusan hidupnya. Sebaliknya, Syaikh mewajibkan guru untuk: (1) memperlakukan murid-muridnya dengan bijaksana dan penuh kasih; (2) mendidik mereka semata-mata demi mencari keridhaan Allah; (3) menjadi tempat bernaung, tempat bersandar, dan “pengembala” bagi murid-muridnya. Jika seorang guru belum mampu mencapai tingkatan ini, maka hendaknya ia mengundurkan diri dari kedudukannya dan kembali kepada gurunya agar dididik ulang.
[Ketiga] Untuk mengatur hubungan diantara sesama murid, maka Syaikh mewajibkan kepada para pelajar dan muridnya agar:
·         Berinteraksi serta berteman diantara mereka dengan menerapkan sikap itsar (mendahulukan orang lain), futuwwah (murah hati), dan lapang dada.
·         Berinteraksi dengan menerapkan hal-hal, sebagai berikut:
a)      Setiap pribadi berusaha untuk melayani orang lain dalam segala hal dan berusaha untuk membantu memenuhi kebutuhan mereka.
b)     Tidak beranggapan bahwa dirinya mempunyai hak (yang harus dipenuhi orang lain) dan tidak menuntut orang lain atas sesuatu hak.
c)      Menampakkan kecocokan (muwafaqah) dengan mereka dalam segala yang mereka katakan maupun lakukan.
d)     Berusaha men-ta’wil kesalahan (mukhalafah) yang mereka lakukan, menerka-nerka ‘udzur (alasan yang bisa membenarkan tindakan) mereka, tidak membuat mereka ketakutan dan menjauh, tidak mendebat mereka, dan pura-pura tidak tahu terhadap kejelekan-kejelekan mereka.
e)      Menghindari melakukan suatu perbuatan yang tidak mereka sukai (di hadapan mereka) dan menjaga ikatan kasih sayang dengan mereka.
f)       Tidak merasa iri-dengki kepada seorang pun dari mereka. Jika suatu saat salah satu dari mereka merasa tidak senang kepadanya, maka ia harus berusaha mengambil hati mereka sehingga perasaan tidak senang itu pun akhirnya hilang.
g)      Selalu menyambung hubungan dan berbuat baik kepada mereka.
h)     Jangan sekali-kali menyakiti atau mempergunjingkan (ghibah) mereka.
i)       Bagi yang kaya, ia harus mendahulukan (itsar) teman yang fakir diatas dirinya sendiri dalam hal makanan, minuman, tempat duduk, dan dalam segala sesuatu yang lain, dengan tanpa memandang bahwa ia mempunyai keutamaan (diatas si fakir) karena sikap itsar-nya itu. Dia juga tidak perlu mengungkit-ungkitnya. Bahkan, seharusnya ia bersyukur kepada Allah yang telah menjadikan dirinya bisa melayani orang-orang fakir itu, sebab orang-orang fakir itu adalah keluarga Allah (ahlullah) dan orang-orang istimewa-Nya.
j)       Seorang murid tidak seharusnya melarang teman-temannya memanfaatkan peralatan yang dimilikinya. Jika dia meminjam sesuatu dari mereka maka dia harus mengembalikannya. Anggap saja bahwa apa yang ada di tangannya itu adalah milik Allah. Adapun apa yang ada di tangan orang lain maka ia berusaha menerapkan hukum-hukum syari’at terhadapnya dan dengan dilandasi sikap wara’.
k)     Jika dia singgah di ribath atau madrasah, maka ia harus beradab kepada guru dan murid-murid yang ada disana. Jangan memperbanyak ibadah nafilah di hadapan mereka, dan jangan pula mengajak mereka memperbincangkan urusan-urusan duniawi. Pergauli mereka dengan adab-adab syar’i dalam segala situasi dan kondisi.
[Keempat] Untuk mengatur hubungan diantara murid dan santri dengan masyarakat sekitar, maka Syaikh telah menetapkan kaidah-kaidah tertentu. Beliau meminta murid-muridnya untuk: (1) bersikap wala’ (loyal, cinta, akrab) atau keras dan menjauhi siapa saja dengan mempertimbangkan sejauh mana kadar ketaatan maupun kemaksiatan mereka kepada Allah; (2) tidak berakrab-akrab dengan para muqshirin (orang yang sembarangan dan tidak perduli pada amalnya), serta menjauhi orang-orang yang hidupnya lontang-lantung tidak jelas. Tidak berarti bahwa Syaikh menganjurkan mereka memusuhi semua orang, sebab yang beliau maksudkan adalah kecintaan maupun kebencian di dalam hati. Adapun dalam interaksi sosial, maka seharusnya manusia: (1) dipergauli dengan penuh kasih sayang dan kelembutan; (2) memelihara kehormatan-kehormatan mereka; (3) bersabar terhadap keburukan akhlaq mereka; (4) tidak membicarakan kejelekan mereka di belakang mereka; (5) tidak mencari-cari kejelekan mereka; (6) mengerjakan shalat 4 rakaat dan menjadikan pahalanya untuk siapa saja orang yang memusuhinya dengan harapan agar Allah menyudahi urusannya di hari kiamat kelak dengan pahala shalat itu.
Beliau juga menggariskan suatu kaidah yang harus dipegangi oleh murid dalam bergaul dengan orang kaya maupun orang fakir, yaitu: (1) berinteraksi dengan orang kaya dengan sikap penuh harga diri (ta’azzuz); (2) sementara dengan orang fakir dengan sikap penuh kerendahan (tadzallul); (3) hendaklah murid bergaul dengan orang-orang fakir, bersikap tawadhu’, menerapkan adab yang baik (husnul adab), dan dermawan; (4) seorang murid hendaknya mewaspadai sikap lemah ketika berhadapan dengan pemberian orang-orang kaya, atau harapan mendapat bantuan mereka; sebab bujukan mereka (untuk menerima pemberiannya) merupakan perkara yang paling membahayakan agama dan akhlaq seseorang; (5) dipersyaratkan agar murid tidak boleh merasa iri-dengki kepada orang-orang kaya itu, selalu berbaik sangka kepada mereka, dan tidak merasa lebih tinggi lagi mulia dibanding mereka.
Wallahu a’lam.

(*) 19 Jum. Tsaniyah 1430 H
--------------

Sumber:
§      Al-Ghun-yah li Thalibi Thariqi al-Haqq ‘Azza wa Jalla [Bekal yang Memadai bagi Pencari Jalan Allah], karya Syekh ‘Abdul Qadir Al Jilani, penerbit Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cet. ke-1, 1417 H – 1997 M, dengan tambahan penjelasan ringkas (hasyiyah) oleh Abu ‘Abdirrahman Shalah bin Muhammad bin ‘Uwaidhah; 2 jilid.
§      Hakadza Zhahara Jaylu Shalahiddin wa hakadza ‘Aadat al-Quds (Beginilah Tampilnya Generasi Shalahuddin [al-Ayyubi] dan Beginilah Kembalinya al-Quds [ke pangkuan kaum muslimin]), karya Dr. Majid ‘Irsan Al Kilani, penerbit Darul Qalam, Dubai, Uni Emirat Arab, cet. ke-3, 1423 H – 2002 M.
§      Al-A’lam, IV/47, karya Khayruddin az-Zirikly, penerbit Darul ‘Ilm lil Malayin, cet. ke-15, Mei 2002 M.
§      Menyingkap Zaman Keemasan Islam, Kajian atas Lembaga-lembaga Pendidikan, karya Hasan Asari, penerbit Mizan, Bandung, cet. ke-1, Dzulqa’dah 1414 H (Mei 1994 M).
§      Kontribusi Islam atas Dunia Intelektual Barat, Deskripsi Analisis Abad Keemasan Islam, karya Mehdi Nakosteen, penerbit Risalah Gusti, Surabaya, cet. ke-2, Februari 2003. Diterjemahkan oleh Joko S. Kahhar dan Supriyanto Abdullah, dari History of Islamic Origins of Western Education A.D. 800-1350; with an Introduction to Medieval Muslim Education; Colorado: University of Colorado Press, Boulder, 1964.
§      Kamus Arab-Indonesia, karya Prof. H. Mahmud Yunus, penerbit Hida Karya Agung, Jakarta, cet. ke-8, 1411 H – 1990 M.